TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Keadilan akhirnya ditegakkan. Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batusangkar, Kamis (06/08/2026), menutup perjalanan hukum kasus penganiayaan terhadap Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Henki Permana Sutan panggilan Henki bin Nizar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Amar putusan tegas menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, memerintahkan terdakwa langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000. Keputusan ini diambil setelah hakim menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, didukung keterangan saksi, pengakuan terdakwa, hingga bukti medis yang tak terbantahkan.
Peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu, 07 Februari 2026 pukul 13.30 WIB di depan Rumah Makan Aroma, Kecamatan Tanjung Emas. Terdakwa terbukti melayangkan pukulan ke arah kepala dan badan korban sedikitnya enam kali, membuat Elmas Dafri mengalami pusing dan harus menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. M. Ali Hanafiah. Pengakuan terdakwa soal 12 kali ayunan pukulan dengan enam mengenai sasaran justru memperkuat bukti kesalahannya.
Visum et Repertum Nomor 580/TUM/SPER/RSHS/2026 menegaskan dampak kekerasan itu: luka lecet di dahi, memar mata kanan, hingga luka di bibir atas akibat benturan benda tumpul. Lima saksi—Elmas Dafri, Hijral Azhari, Gusmiral Maizar, Milmar Muslim, dan Lukistar—menguatkan fakta ini, meski penyebabnya bermula dari kesalahpahaman soal keterlibatan dalam musyawarah adat.
Hakim menegaskan kekecewaan pribadi tak bisa dijadikan alasan main tangan. Padahal sempat ditawarkan penyelesaian damai lewat keadilan restoratif, korban memilih menolak demi efek jera, meski sudah memaafkan secara pribadi. Dalam pertimbangan, status terdakwa yang pernah dihukum menjadi hal memberatkan, sementara pengakuan jujur dan tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga menjadi hal meringankan.
Penasihat hukum korban, Aldefri, S.H., menyambut putusan ini dengan hormat. “Ini bukan kemenangan satu pihak, tapi bukti hukum berlaku sama bagi semua. Masalah adat maupun pribadi harus diselesaikan di meja musyawarah, bukan dengan kekerasan,” ujarnya berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Tanah Datar.***









