Tersangka Curangi Uang Narkoba Rp 6,4 Juta, Brigadir IR Menghilang di Tanjung Balai

banner 468x60

MEDAN, – Anggota Satres Narkoba Tanjung Balai, Sumatera Utara, Brigadir IR, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang sebesar Rp 6,4 juta dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang dimiliki seorang pengedar narkoba dengan inisial AA.

Namun, setelah penentuan tersangka, IR menghilang.

banner 525x280

Kepala Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penunjukan tersangka.

Sampai saat ini, keberadaan IR masih belum diketahui.

“Sudah berapa hari ini yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan dan telah dilakukan pencarian, bahkan sampai ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan,” kata Ruslan saat dihubungi melalui pernyataan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Sebelumnya, M Ruslan menyampaikan bahwa kejadian dimulai ketika seorang pengedar narkoba dengan inisial AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai pada hari Kamis (8/5/2025) pukul 22.00.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itu, IR mengambil kartu ATM AA dan kemudian mengambil uangnya. 2. Setelah itu, IR melakukan pemeriksaan terhadap AA. Saat itulah, IR mengambil ATM AA dan meminta serta mengambil uang yang ada di dalamnya. 3. Berikutnya, IR mengecek AA. Pada saat yang sama, IR mengambil ATM AA dan langsung mengambil uangnya. 4. Selanjutnya, IR memeriksa AA. Pada saat itu, IR mengambil ATM AA dan mengambil uangnya. 5. Kemudian, IR memeriksa AA. Di saat itu juga, IR mengambil ATM AA dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

“Setelah berhadapan dengan terlapor Brigadir IR, kemudian terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM tersebut sebanyak tiga kali, dengan total nilai Rp 6.400.000,” kata Ruslan menjawab pertanyaan melalui telepon seluler, Kamis (2/10/2025).

Ruslan belum menjelaskan secara rinci bagaimana IR mengetahui PIN ATM AA.

Namun, setelah AA menyadari uangnya hilang dari ATM, ia kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjung Balai, dan berdasarkan penyelidikan, IR adalah orang yang mengambil uang milik AA.

Setelah melalui berbagai tahap penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian menetapkan IR sebagai tersangka.

“Personel IR Polres Tanjung Balai dilaporkan terkait kasus pemalsuan dan atau pencurian serta telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ruslan.

Berdasarkan perbuatannya, IR dikenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pencurian sesuai yang diatur dalam Pasal 374 ayat 1 Pasal 372 lebih ayat 1 Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *