Tinjauan Dinas Perkim Untuk Memastikan Kebenaran, “Huntap Hanya Dijadikan Objek Liburan Oleh Pemilik Yang Terima Bantuan”.

banner 468x60

Tanah Datar I ForumKota.id- Gerak cepat (GERCEP) Perkim LH Survey hunian tetap (Huntap) terkait pemberitaan 39 unit tidak di tepati/di huni, dinas Perkim LH yang di wakili  (Kabid) Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Edi martasena bersama rekanan dan juga di iringi jorong setempat, meng survei langsung ke permukiman  Hunian Tetap, berapa warga yang tidak menepati seperti pemberitan tempo hari.

 

banner 525x280

Di lokasi huntap Kabid Perkim Perumahan mengelilingi perumahan satu per satu sambil mencatat rumah yang tidak dihuni dan menanyakan terhadap warga yang ada ,berapa banyak yang tidak ada penghuni rumah.

Dalam pantauan tersebut”banyak hunian yang tidak ada penghuninya  sampai beberapa rumah telah di gelumuni semak-semak dan loteng rumah ada yang ambruk karna tidak di huni.

 

Warga menyampaikan pada Kabid “banyak rumah yang tidak di huni pemiliknya,dan ada yang menghuni di waktu libur dan pada hari Minggu saja, sesuai dalam pemberitaan tempo hari “huntap  dibuat seperti vila, ditepati di hari libur itu pun sebentar tidak nginap pak”kata warga”.

 

Edi Martasena selaku Kabid Perkim Perumahan menyampaikan kepada forumkota.id”sekarang kami mendata semua,mana yang tidak dihuni, berapa banyak unit yang kosong dan benar-benar tidak di huni,.

 

Langkah kedepan nya,”kami akan panggil warga yang tidak menghuni,jika memang benar tidak membutuhkan bantuan HUNTAP Hunian Tetap ini,kita akan tarik sesuai peraturan yang ada, sesuai ketegasan kunjungan Bupati Tanah Datar Eka Putra,SE,MM pada Selasa (8/07/25) itu, tentang menegaskan “jika tidak dihuni oleh penghuni lainnya, mohon segera ditarik karena masih banyak korban terdampak yang membutuhkan, yang disampaikan kepada kepala dinas Perkim LH Kabupaten Tanah Datar via telepon selularnya Waktu kadis Perkim LH Nofi Hendri.”pungkasnya”.

 

Sekarang dalam catatan kami dan akan kami pelajari peraturan yang telah tertuang bagaimana aturan terhadap yang tidak menghuni Hunian Tetap ini, “ujarnya mengakhiri”.***

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *