KUPANG,FORUMKOTA.ID – Usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang persoalan agraria, perwakilan Ikatan Pelajar Mahasiswa Asal Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Sandiang Kaya Ndapa Namung, secara resmi menyerahkan kajian mengenai tambang emas ilegal di Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur, kepada DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/10/2026).
Sandiang hadir mewakili IPMASTIM Kupang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT. Kajian tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan rapat dan perwakilan DPRD NTT setelah RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Kelimutu, DPRD Provinsi NTT. Forum itu membahas berbagai persoalan agraria di NTT, termasuk pertambangan beserta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Sandiang menyampaikan bahwa kajian tentang tambang emas ilegal di Wanggameti disusun agar menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD NTT dan pemerintah daerah dalam menangani serta mengawasi aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial, agraria, dan ekologis.
“Kami menyerahkan kajian ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa sekaligus bagian dari masyarakat Sumba Timur. Kami berharap kajian ini menjadi bahan pertimbangan dan tindak lanjut bagi DPRD bersama dinas terkait untuk melihat secara serius persoalan tambang emas ilegal di Wanggameti,” ujar Sandiang.
Bukan Sekadar Persoalan Ekonomi
Menurut Sandiang, persoalan pertambangan tidak boleh dilihat semata dari sisi ekonomi. Keberlangsungan ruang hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan utama. Aktivitas pertambangan yang tidak dikendalikan dan diawasi secara serius dapat berdampak pada sumber mata air, tanah, dan lingkungan, serta mengancam kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam.
“Bagi kami, ini bukan hanya persoalan tambang, tetapi menyangkut ruang hidup, sumber mata air, tanah, dan masa depan masyarakat. Karena itu, negara dan pemerintah daerah harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi, pengawasan yang konsisten, serta pelibatan masyarakat terdampak dalam setiap proses pengambilan kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam dan agraria. Masyarakat di sekitar lokasi pertambangan, kata dia, adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung sehingga suara mereka tidak boleh diabaikan.
Harapan kepada DPRD dan Pemerintah
Aliansi Gerakan Reforma Agraria Rakyat NTT berharap DPRD Provinsi NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dan instansi teknis terkait dapat menindaklanjuti substansi kajian tersebut melalui langkah konkret, di antaranya:
1. Memastikan kejelasan status dan legalitas aktivitas pertambangan di Wanggameti.
2. Melakukan pengawasan langsung di lapangan secara berkala.
3. Memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak.
4. Membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Penyerahan kajian ini menjadi bagian dari dorongan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil agar persoalan agraria dan lingkungan di NTT tidak berhenti pada forum diskusi atau RDP semata, melainkan berlanjut pada tindakan, pengawasan, dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat serta keberlanjutan lingkungan.
“Reforma agraria bukan sekadar wacana. Ia harus hadir dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata untuk memastikan tanah, ruang hidup, dan sumber daya alam benar-benar memberikan keadilan bagi rakyat,” pungkas Sandiang.
