Usulan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen Disetujui DPRD Jateng, Kapan Diberlakukan?

FORUMKOTA.ID, Semarang -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terkait pemberian relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, termasuk opsen PKB di dalamnya.

 

Ketua DPRD Jateng, Sumanto, mengatakan persetujuan tersebut diberikan setelah adanya koordinasi antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif mengenai kebijakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026.

 

“Pemprov Jateng berkoordinasi dengan pimpinan DPRD terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor. Ada opsi pada tahun 2026 ini pemberian relaksasi sebesar 5 persen,” ujar Sumanto di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (19/2/2026).

 

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur skema pajak daerah termasuk PKB dan opsennya.

 

Menurut Sumanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, telah meminta persetujuan DPRD terkait rencana relaksasi tersebut. DPRD pun menyatakan setuju dengan kebijakan yang dinilai dapat meringankan beban masyarakat.

 

“Kita akan melaksanakan undang-undang itu dengan melihat perkembangan kondisi masyarakat saat ini. Belakangan banyak masyarakat merasa terbebani dengan kenaikan nilai pembayaran PKB,” katanya.

 

Meski telah menyetujui, DPRD bersama Pemprov Jateng masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait dampak kebijakan relaksasi terhadap masyarakat serta proyeksi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, menyampaikan bahwa hasil persetujuan DPRD akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

 

Jika gubernur menyetujui, Pemprov akan segera menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan relaksasi PKB 5 persen.

 

“Kalau Pak Gubernur sudah setuju, akan kita ajukan draf Pergub pengenaan relaksasi PKB 5 persen,” ujar Sumarno.

 

Ia juga menanggapi maraknya gerakan “setop bayar pajak” yang ramai di media sosial. Menurutnya, dana dari pajak kendaraan bermotor pada dasarnya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

 

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR ITU pasti KEMBALI UNTUK INFRASTRUKTUR JALAN DI JAWA TENGAH.

Karena amanat undang-undang, PKB ada alokasinya untuk jalan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor,” jelasnya.

 

Sumarno optimistis, relaksasi 5 persen akan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Ia menyebut kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2026, meski waktu pastinya masih menunggu regulasi resmi.

 

“Kalau melihat perbandingan, pada 1 April–31 Desember 2025 belum ada relaksasi. Tahun berikutnya justru direncanakan menerapkan relaksasi,” katanya.

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut belum dipastikan mulai 1 April 2026 dan akan diberlakukan secepat mungkin setelah seluruh proses administrasi rampung.

 

Lebih lanjut, Sumarno menyatakan bahwa opsi relaksasi PKB 5 persen disiapkan dengan tetap mempertimbangkan agar proyeksi APBD 2026 tidak mengalami defisit yang terlalu lebar.

 

Pemprov Jateng, kata dia, akan mengoptimalkan belanja daerah dan melanjutkan langkah efisiensi anggaran untuk menjaga keseimbangan fiskal.

 

“Mungkin kita akan kembali mengedepankan efisiensi kepada teman-teman di pemerintahan seperti yang sudah kita lakukan,” ujarnya.