
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mendukung implementasi kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya pemenuhan layanan pendidikan satu tahun prasekolah bagi anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar (SD).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas OPD yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus 2026, di ruang rapat Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan SBT Afifudin Rumakway, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten SBT, serta pimpinan dan perwakilan OPD terkait.
Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten SBT untuk membangun sinergi antarlembaga dalam memastikan seluruh anak usia prasekolah memperoleh akses layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebelum memasuki pendidikan dasar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Afifudin Rumakway, mengatakan program satu tahun pendidikan prasekolah membutuhkan keterlibatan berbagai sektor. Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan, tetapi membutuhkan dukungan OPD lain yang memiliki tugas dan fungsi strategis.
Rapat koordinasi lintas OPD ini bagaimana kita saling berkoordinasi, berdiskusi dan mengambil peran masing-masing untuk memperlancar sekaligus menyukseskan wajib belajar satu tahun prasekolah,” ujar Afifudin Rumakway usai rapat.
Ia menjelaskan, anak-anak yang berada pada usia prasekolah perlu dipastikan memperoleh layanan PAUD sebagai fondasi sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar.
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun menempatkan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai bagian penting dalam kesinambungan pendidikan anak, yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dengan demikian, skema tersebut terdiri atas satu tahun prasekolah, enam tahun pendidikan dasar, tiga tahun SMP dan tiga tahun SMA/SMK.
Afifudin menegaskan, koordinasi lintas OPD diperlukan agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri. Setiap OPD diharapkan mengambil peran sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
Dinas Kesehatan, misalnya, memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang dan kesehatan anak. Sementara OPD yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama orang tua, mengenai pentingnya pendidikan anak usia dini.
Dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, paling tidak ada peran untuk bagaimana menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama orang tua, agar memastikan anak-anak kita pada usia prasekolah mendapatkan layanan PAUD,” jelasnya.
Menurut Afifudin, kolaborasi tersebut penting karena masih terdapat tantangan dalam memastikan seluruh anak usia prasekolah terdata dan memperoleh layanan pendidikan.
Selain persoalan akses pendidikan, rapat juga menyoroti pentingnya sinkronisasi dan akurasi data anak.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai memiliki peran penting dalam memastikan data kependudukan, khususnya data usia anak, selalu diperbarui dan dapat disinkronkan dengan data pendidikan.
Afifudin mengatakan, data yang tidak diperbarui dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara data kependudukan dengan data pendidikan.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan seorang anak terbaca dalam sistem belum memperoleh layanan pendidikan, padahal anak tersebut mungkin sudah mengikuti pendidikan atau terdapat perubahan data kependudukan yang belum diperbarui.
Data itu harus betul-betul kita pastikan. Jangan sampai karena data kependudukan tidak diperbarui, kemudian terbaca oleh sistem bahwa anak tersebut tidak sekolah. Ini yang harus kita benahi bersama,” katanya.
Karena itu, pembaruan data kependudukan dan sinkronisasi dengan data pendidikan menjadi bagian penting agar penanganan anak usia prasekolah maupun usia sekolah dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Program satu tahun prasekolah menjadi bagian penting dalam penguatan Wajib Belajar 13 Tahun karena PAUD/TK dipandang sebagai fondasi dalam mempersiapkan anak memasuki pendidikan dasar.
Pemerintah juga terus mendorong perluasan akses pendidikan prasekolah melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan layanan PAUD di tingkat desa.
Afifudin berharap seluruh pimpinan dan perwakilan OPD yang mengikuti rapat dapat mengambil peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara terpadu.
Tujuannya mengajak semua pimpinan OPD yang mempunyai peran strategis untuk ikut membantu memperlancar program wajib belajar satu tahun prasekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program tersebut membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, masyarakat dan terutama orang tua.
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional secara umum masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur sistem pendidikan nasional, termasuk penyelenggaraan pendidikan serta kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan pendidikan bagi masyarakat.
Sementara itu, penerimaan murid baru mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam Pasal 11 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, calon murid kelas 1 SD pada prinsipnya berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, sedangkan anak berusia paling rendah 6 tahun dapat mendaftar. Dalam kondisi tertentu, batas usia dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan bagi anak yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis sesuai ketentuan.
Calon murid kelas 1 SD juga tidak dipersyaratkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung atau bentuk tes lainnya.
Karena itu, program satu tahun prasekolah perlu dipahami sebagai upaya memperluas dan memperkuat akses pendidikan, bukan sebagai ketentuan bahwa setiap anak harus memiliki ijazah atau sertifikat PAUD sebagai syarat mutlak untuk diterima di kelas 1 SD.
Melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2026 tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur berharap sinergi antarlembaga dapat menghasilkan sistem pendataan yang semakin akurat, sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat, serta memastikan anak-anak usia prasekolah di seluruh wilayah SBT memperoleh akses layanan PAUD.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dalam mendukung implementasi Wajib Belajar 13 Tahun dan mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu, merata dan dapat diakses oleh seluruh anak di daerah. *** M. Lausepa.