KUPANG, | Forumkota.id __ 28 Januari 2026. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam agenda ini, WALHI NTT melakukan audiensi bersama dengan Ketua PTUN Kupang yang diwakili oleh Ketua Panitra PTUN Kupang : Jimmiy W. Molle, S.H., M.H bersama dengan Humas PTUN Kupang : Spyendik Bernadus Blegur, S.H.
Gres Gracelia, Kepala Advokasi WALHI NTT menjelaskan bahwa kedatangan WALHI NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang guna memberikan masukan yurisprudensi yang relevan sebagai penguat pertimbangan hukum dalam perkara nomor: 26/G/TF/PTUN.KPG. Perkara ini merupakan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas Tindakan Penghalangan Aksi Damai masyarakat Adat Poco Leok.
Perkara ini berangkat dari konflik struktural terkait rencana dan pelaksanaan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu yang diperluas ke wilayah adat Poco Leok, Kabupaten Manggarai. Bagi masyarakat adat Poco Leok, wilayah tersebut merupakan ruang hidup yang memiliki dimensi ekologis, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak terpisahkan.
Penolakan terhadap proyek panas bumi disampaikan melalui berbagai cara damai, termasuk aksi jaga kampung sebanyak 27 kali dan penyampaian pendapat di muka umum 3 kali. Tindakan tersebut merupakan ekspresi hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah adat dan lingkungan hidupnya.
Pada 5 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, masyarakat adat Poco Leok melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan Bupati Manggarai. Dalam peristiwa tersebut, Bupati Manggarai diduga melakukan tindakan faktual berupa penghalangan penyampaian pendapat, intimidasi verbal, dan ancaman terhadap peserta aksi. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitas Bupati sebagai pejabat pemerintahan dan menggunakan kewenangan jabatan, sehingga memenuhi karakter sebagai tindakan pemerintahan yang dapat diuji melalui mekanisme gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Grace menjelaskan bahwa, kedatangan WALHI NTT ke PTUN Kupang dalam agenda audiensi dan pemberian Amicus Curiae WALHI NTT tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan para pihak ataupun untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan perkara secara langsung.
Partisipasi ini dilandasi kepentingan hukum publik untuk memastikan bahwa hukum administrasi negara, hukum lingkungan hidup, dan prinsip hak asasi manusia diterapkan secara konsisten serta tidak digunakan sebagai dasar pembenaran pembatasan ruang sipil dan partisipasi masyarakat.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam advokasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keadilan ekologis, serta pembelaan hak-hak masyarakat yang terdampak kebijakan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam sebagimana yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, WALHI NTT secara konsisten melakukan pendampingan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang terdampak proyek-proyek ekstraktif, termasuk pengembangan panas bumi (geothermal).
Untuk itu dalam perkara ini WALHI NTT menempatkan diri sebagai penyampai pandangan hukum yang relevan bagi Majelis Hakim guna memperkaya pertimbangan yudisial, khususnya terkait perlindungan hak atas lingkungan hidup, hak masyarakat adat, perlindungan pembela lingkungan hidup, serta penerapan asas-asas pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Alasan Pengajuan Amicus Curiae Perkara Nomor 26/G/TF/PTUN.KPG memiliki signifikansi yang melampaui kepentingan para pihak karena menyangkut isu-isu fundamental berikut:
- Pertama, pemenuhan hak konstitusional atas kebebasan menyampaikan pendapat dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan hidup. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 65 ayat (2) UU PPLH.
- Kedua, perlindungan masyarakat adat dalam konflik pengelolaan sumber daya alam. Perkara ini mencerminkan relasi kuasa yang tidak seimbang antara negara, kepentingan pembangunan, dan masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup.
- Ketiga, perlindungan pembela lingkungan hidup. Masyarakat adat dan individu yang terlibat dalam aksi damai memenuhi kualifikasi sebagai pembela hak atas lingkungan hidup yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan pembatasan, sebagaimana ditegaskan Pasal 66 UU PPLH.
- Keempat, pencegahan preseden negatif dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembiaran terhadap tindakan penghalangan aksi damai berpotensi mempersempit ruang sipil dan melemahkan prinsip negara hukum yang demokratis.
Adapun pokok pendapat hukum yang dipaparkan dalam Amicus Curiae WALHI NTT, antara lain:
a. Aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat Poco Leok merupakan hak konstitusional dan partisipasi lingkungan Aksi masyarakat adat merupakan bentuk sah partisipasi publik yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 65 UU PPLH. Hak atas lingkungan hidup tidak hanya bersifat substantif, tetapi juga prosedural, termasuk hak untuk berpartisipasi secara bermakna. Pembatasan terhadap aksi damai berarti mencederai langsung hak atas lingkungan hidup itu sendiri.
b. Penghalangan aksi damai sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2019, tindakan faktual pejabat pemerintahan dapat diuji di PTUN. Tindakan penghalangan yang dilakukan dengan kewenangan jabatan memenuhi unsur perbuatan, sifat melanggar hukum, dan kerugian konstitusional, sehingga layak dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
c. Penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran AUPB Tindakan intimidatif tidak memiliki dasar hukum, menyimpang dari tujuan kewenangan, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum, proporsionalitas, keterbukaan, serta perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Diskresi tidak dapat dijadikan pembenar untuk membatasi hak konstitusional warga.
d. Perlindungan pembela lingkungan hidup dan risiko SLAPP Masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya memenuhi kualifikasi sebagai pembela lingkungan hidup. Pasal 66 UU PPLH mewajibkan negara memberikan perlindungan aktif, termasuk dari intimidasi dan tindakan non-yudisial yang menimbulkan chilling effect. Penghalangan dan intimidasi dalam konteks ini berpotensi merupakan SLAPP terselubung karena bertujuan membungkam partisipasi publik.
Selain itu, Gres juga menjelaskan bagaimana dampak luas daripada perkara ini bagi demokrasi dan Peradilan Tata Usaha Negara jika tindakan semacam ini dibenarkan atau dibiarkan, maka akan melemahkan demokrasi lokal dan partisipasi publik; Menormalisasi pembatasan ruang sipil oleh pejabat daerah; Memperbesar risiko kriminalisasi masyarakat adat dan pembela lingkungan; Menggerus fungsi PTUN sebagai instrumen kontrol yudisial terhadap kekuasaan eksekutif. Sebaliknya, pengujian kritis oleh PTUN akan memperkuat prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan perlindungan hak warga.
“Untuk itu WALHI NTT menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap HAM, perlindungan masyarakat adat, dan partisipasi publik yang aman. Pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan tujuan pemberiannya. Perkara ini menjadi ujian penting bagi peradilan tata usaha negara dalam menjaga ruang demokrasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Ucap Gres menutup pembicaraan.
Selanjutnya, bukti fisik Amicus Curiae WALHI NTT yang ditujukan kepada Majelis Hakim di PTUN Kupang diserahkan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Kupang.
