Bula Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku – Warga Desa Bula Air Fatolo, Kecamatan Bula, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Dataran Hunimoa pada Jumat, 23 Januari 2026, guna mempertanyakan perkembangan proses hukum laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang telah mereka laporkan sejak November 2025.
Laporan tersebut menyeret mantan Penjabat Kepala Desa Bula Air Fatolo periode 2019–2024, berinisial AT, yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan nilai ratusan juta rupiah.
Kedatangan warga kali ini dikawal ketat oleh mantan Ketua Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) dan Sekretaris BPN Desa Bula Air Fatolo, sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa mereka secara rutin mendatangi Kejaksaan untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan tersebut. Menurut warga, hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas, sehingga masyarakat merasa perlu terus mengawal kasus ini.
Kami datang untuk memastikan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa ini tidak berhenti di tengah jalan. Kami ingin prosesnya jelas, terbuka, dan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Dataran Hunimoa menjelaskan bahwa saat ini penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Bula Air Fatolo masih menunggu hasil audit pemeriksaan dari Inspektorat.
Audit Inspektorat tersebut menjadi dasar awal untuk menentukan ada beberapa banyak kerugian keuangan negara, sebagaimana disyaratkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. Hasil tersebut sangat penting untuk menjadi dasar proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Bula Air Fatolo,” jelas pihak Kejaksaan.
Selain itu, Kepala Kejaksaan juga menyampaikan bahwa untuk Desa Bula Air Fatolo, pihaknya masih menunggu kehadiran Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) yang saat ini masih berada di luar kota.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh, kami juga menunggu kedatangan Kasi Intel. Setelah itu, akan dilakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum,” ujar Kepala Kejaksaan.
Sementara itu, warga Desa Bula Air Fatolo menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal laporan pengaduan ini sampai benar-benar ada titik terang dan kepastian hukum.
Menurut warga, dugaan penyelewengan Dana Desa ini telah sangat merugikan masyarakat, sehingga harus diproses secara serius agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang kelak memimpin desa.
“Kami ingin proses hukum ini berjalan adil dan tegas. Ini penting agar ke depan, siapa pun kepala desa yang memimpin Desa Bula Air Fatolo tidak bertindak semena-mena dan tidak merugikan masyarakat,” tegas perwakilan warga.
Warga juga secara terbuka menyatakan bahwa mantan Penjabat Kepala Desa berinisial AT diduga telah merugikan masyarakat Desa Bula Air Fatolo melalui pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan.
Kami masyarakat Desa Bula Air Fatolo sangat dirugikan. Karena itu, kami akan terus berjuang dan mengawal proses hukum dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024 ini,” ungkap warga
Tak hanya itu, warga juga meminta agar Kejaksaan tidak hanya fokus pada Dana Desa tahun 2023 dan 2024, tetapi juga mendalami penggunaan Dana Desa tahun 2020, 2021, dan 2022, agar seluruh persoalan dapat terungkap secara terang-benderang.
“Kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar penggunaan Dana Desa tahun-tahun sebelumnya. Supaya semuanya jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas warga.
Dasar Hukum Penanganan Perkara
Penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel
Masyarakat Desa Bula Air Fatolo berharap Kejaksaan Negeri Dataran Hunimoa dapat bertindak tegas, profesional, dan independen, sehingga kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kami tetap mengawal ketat laporan dugaan ini sampai benar-benar ada titik terang. Ini demi keadilan dan masa depan Desa Bula Air Fatolo,” tutup warga.*** M Lausepa













