Lamongan, Forumkota.id – Warga Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, masih menunggu kejelasan nasib menara telekomunikasi (BTS) yang berdiri di wilayah mereka. Masyarakat dengan tegas menuntut agar bangunan tersebut segera dibongkar dan dipindahkan ke lokasi lain.
Selama proses penyelesaian masalah, warga telah mengikuti jalur mediasi dan bahkan mendapat kunjungan dari Komnas HAM ke lokasi. Kekhawatiran mereka berpusat pada potensi bahaya radiasi, risiko menara roboh sewaktu-waktu, serta dugaan bahwa perizinan pembangunan menara ini tidak sesuai aturan sejak awal.
Saat dikonfirmasi awak media pada Senin (20/7/2026), perwakilan warga Pipit mengatakan: “Hingga saat ini, tuntutan kami soal pemindahan menara dan kepastian waktu penyelesaian masalah belum juga dipenuhi oleh PT Ema. Pemerintah daerah pun dinilai belum berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan lanjutan antara warga dan pihak perusahaan.”
Hal serupa disampaikan Amin Santoso, Ketua Umum NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (JALAK). Ia menegaskan: “Pemerintah Kabupaten Lamongan harus peka dan merespons keluhan masyarakat ini. Jangan sampai masalah yang seharusnya bisa diselesaikan di daerah justru meluas menjadi sorotan nasional, hingga memancing pihak Komisi II DPR RI bidang pemerintahan untuk turun langsung ke sini.”

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah merespons keresahan ini dengan mengerahkan tim untuk memediasi kedua belah pihak. Bupati Lamongan beserta jajaran instansi terkait bahkan turun langsung meninjau lokasi guna mendengar keluhan warga dan mencari solusi terbaik. Namun, hingga saat ini kesepakatan yang diharapkan belum juga terwujud.
Sunariyanto – Tim








