Waspada atas Lari Palsu: Jangan Terjebak FOMO, Periksa Legalitas dan Asuransi Peserta

SEMARANG, – Banyaknya penyelenggaraan acara lari di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Tengah, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengingatkan warga agar tidak sembarangan ikut karena rasa takut ketinggalan (fear of missing out).

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap kemungkinan adanya kegiatan lari ilegal atau yang tidak memenuhi standar keselamatan.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menekankan bahwa penyelenggara acara lari harus memiliki izin sah serta mematuhi standar pelaksanaan yang berlaku.

Karena tidak semua kegiatan tercatat atau mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat.

“Jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah masing-masing, maka ini perlu menjadi pertanyaan terkait standar pelaksanaan kegiatan ini,” kata Masrofi saat diwawancara di kantornya, Selasa (14/10/2025).

Harus Ada Izin, Rute yang Jelas, serta Perlindungan Asuransi

Masrofi menjelaskan, prosedur pelaksanaan acara lari profesional harus mendapatkan izin dari Dispora atau Disporapar Jateng, bekerja sama dengan pihak kepolisian, memiliki jalur yang aman dan jelas, serta menyediakan fasilitas dan perlindungan yang memadai bagi peserta, termasuk asuransi.

“Ini perlu dilakukan koordinasi bersama, pemerintah daerah setempat, serta kepolisian. Jangan sampai nanti (event) tiba-tiba berjalan tidak teratur tanpa prosedur,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa saat ini banyak penyelenggara acara (EO) muncul karena kegiatan lari telah menjadi bagian dari industri olahraga dan memicu pengembangan pariwisata olahraga.

Namun tetap harus diawasi agar penyelenggara bertanggung jawab.

“Banyak sekali penyelenggara acara saat ini yang menyelenggarakan kegiatan olahraga lari karena kini telah menjadi industri, yaitu industri olahraga yang menghasilkan,” katanya.

Masrofi menekankan bahwa pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu giat memantau pelaksanaan acara di wilayah masing-masing.

“Perizinan dari Dinas Pemuda dan Olahraga setempat serta pengamanannya oleh Polda maupun Polres atau Polrestabes harus memiliki standar yang jelas. Kedua, yaitu rute lari peserta tersebut. Ketiga, apa saja yang diperoleh oleh pelari – seperti medali, kaos, dan sebagainya – dengan biaya pendaftaran tertentu. Semestinya hal ini diatur secara koordinasi dengan kami,” katanya.

Masyarakat Diimbau Aktif Memeriksa Izin dan Kredibilitas EO

Masrofi juga mengajak masyarakat agar tidak ragu dalam menanyakan legalitas acara lari kepada Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten/kota atau Disporapar Jawa Tengah. Terutama jika kegiatan tersebut tidak menyertakan izin atau kerja sama dengan instansi resmi.

“Jika nanti misalnya Dispora tidak tahu, berarti menjadi pertanyaan. Nah, itu berarti apakah sah? Terlindungi? Terselamatkan?” tegasnya.

Ia memastikan akan mengambil tindakan terhadap laporan masyarakat jika ada kejadian lari yang mencurigakan. “Jika ada informasi yang kami terima, pasti akan kami periksa. Kami akan memanggil,” tambahnya.

Kasus Maraton Tugu Muda Dijadikan Evaluasi oleh Pemda

Sebelumnya, acara Tugu Muda Marathon di Semarang pernah mendapat kritik.

Acara pertama dengan kategori Half Marathon 21K dianggap belum siap oleh sejumlah peserta.

Merespons hal tersebut, Disporapar Jateng telah mengajukan permintaan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk melakukan penilaian kembali.

“Kita sudah mengevaluasinya di tingkat kota. Jika penyelenggaraannya seperti itu (lagi), kita tidak akan memberikan izin lagi. Pemerintah kota juga tidak akan mengizinkannya lagi,” ujar Masrofi.

Namun pada tahun 2025 ini, panitia kembali membuka pendaftaran acara untuk tahun 2026, dengan kategori baru 42K atau full marathon.

Di akun Instagram @tugumudamarathon, kini telah terpampang logo Pemprov Jateng sebagai tanda dukungan atau pengawasan yang sah.

Tiket promo untuk acara tersebut tersedia mulai tanggal 19 Juli hingga 5 Agustus 2025, dengan harga dimulai dari Rp 150.000 (5K) hingga Rp 500.000 (42K).

Panitia juga menetapkan kuota sebanyak 1.000 peserta lari, tetapi belum mengumumkan tanggal penyelenggaraan lomba.