FORUM KOTA | PRABUMULIH – Mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan warga sekolah, SMA Negeri 3 Prabumulih menerapkan sejumlah langkah kewaspadaan, termasuk memangkas durasi setiap jam pelajaran dari semula 45 menit menjadi 30 menit. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 26 Agustus 2026 hingga waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala SMA Negeri 3 Prabumulih Nomor 420/608/SMAN3PBM/Disdik.SS/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan Sekolah dan Murid. Surat tersebut ditandatangani Kepala SMA Negeri 3 Prabumulih, Freni Listiyan, S.Pd., M.Si., pada 24 Agustus 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 800/10830/Set.3-Disdik.SS/VIII/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan. Kebijakan juga mengacu pada hasil Keputusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Prabumulih.
Selain penyesuaian durasi pembelajaran, pihak sekolah mengatur sejumlah kegiatan untuk meminimalkan paparan kabut asap terhadap warga sekolah. Kegiatan di luar ruangan, seperti olahraga, upacara, apel, dan kegiatan ekstrakurikuler, akan disesuaikan dengan kondisi situasional.
Sekolah juga mengimbau warga sekolah menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Pengoptimalan kegiatan pembelajaran di dalam ruangan menjadi salah satu langkah yang diterapkan selama kondisi kabut asap berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah turut mengingatkan pentingnya memastikan ketersediaan air minum yang cukup bagi seluruh warga sekolah. Imbauan untuk menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat juga disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan selama periode kewaspadaan kabut asap.
Pihak sekolah juga meminta warga sekolah yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, sakit kepala, pusing, atau keluhan kesehatan lainnya agar segera mengambil langkah penanganan awal dan menginformasikannya kepada orang tua atau wali. Apabila kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut, warga sekolah diminta segera mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan jadwal kegiatan belajar mengajar yang diterbitkan bersamaan dengan surat edaran, kegiatan sekolah dimulai dengan SPS pada pukul 06.45–07.15, dilanjutkan Pembiasaan Anak Sehat/Hebat pada pukul 07.15–07.45. Pembelajaran dimulai pukul 07.45 dengan durasi setiap jam pelajaran selama 30 menit.
Penyesuaian jadwal tersebut menjadi salah satu bentuk respons sekolah terhadap kondisi lingkungan sekaligus upaya menjaga keberlangsungan proses pembelajaran tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
Kebijakan ini akan terus menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan di SMA Negeri 3 Prabumulih sampai terdapat arahan atau ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi kabut asap. (Red)











