Jakarta, IDN Times – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Penindakan Aksi Penyerangan Terhadap Kepolisian memiliki kelemahan dan meminta Kapolri segera menariknya.
Berdasarkan YLBHI, aturan ini tidak hanya melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi dengan melanggar prosedur penyusunan peraturan perundang-undangan serta prinsip hukum yang berlaku, tetapi juga menunjukkan kegagalan dan kurangnya komitmen terhadap reformasi di dalam tubuh kepolisian. Perkap ini diduga muncul sebagai respons cepat terhadap kerusuhan yang terjadi setelah tragedi kematian Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025.
“Hal ini seharusnya menjadi bagian dari hukum materiil dan prosedur dengan tingkat regulasi berupa Undang-Undang yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah, bukan hanya kepolisian sendiri. Mengingat isi dari peraturan internal kepolisian seharusnya hanya terbatas pada hal-hal administratif kepolisian (Pasal 15 Ayat 1e UU Kepolisian),” tulis YLBHI dalam pernyataan persnya, Kamis (2/10/2025).
1. Melebihi wewenang dan membahayakan hak asasi manusia
YLBHI menganggap, Perkap ini memberikan legitimasi tambahan kepada kekuasaan polisi, termasuk dalam penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penggunaan senjata api tanpa persetujuan pengadilan. Padahal, wewenang tersebut seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan peraturan internal Polri.
“Peraturan yang dikeluarkan Kapolri merupakan peraturan internal (Perkapolri), namun mencakup secara luas mengenai legitimasi penambahan wewenang untuk tindakan paksa yang berdampak pada pembatasan hak asasi manusia seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan tanpa izin pengadilan hingga pembenaran penggunaan senjata api dengan peluru karet atau tajam yang berisiko mengancam hak atas kehidupan sebagai hak asasi manusia,” tulis YLBHI.
2. Berlawanan dengan peraturan hukum yang berlaku
YLBHI menegaskan, aturan ini tidak berdasar bahkan bertentangan dengan KUHAP serta peraturan kepolisian lainnya, seperti Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009, yang menetapkan persyaratan ketat dalam penggunaan senjata api.
“Berikut Perkap yang baru, penggunaan senjata api, termasuk peluru tajam, justru menjadi lebih mudah,” ujar YLBHI.
3. Kurangnya pertanggungjawaban dan berpotensi kekebalan hukum
Menurut YLBHI, Perkap tidak memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, sehingga berisiko digunakan sebagai alasan untuk praktik kekerasan oleh aparat. YLBHI mencatat selama periode 2019–2024, terdapat 35 kasus penembakan oleh polisi dengan 94 korban jiwa, yang dikhawatirkan akan terus terjadi.
“Kata tindakan, tindakan kepolisian, dan aksi penyerangan yang tidak memiliki parameter dan akuntabilitas jelas berpotensi ditafsirkan secara subjektif serta rentan terhadap praktik sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang untuk membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian khususnya senjata api yang seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam situasi berbahaya,” kata YLBHI.
Kepala Polisi Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan Kapolri Mengenai Penanganan Pelaku Serangan terhadap Anggota Polisi YLBHI: Ditemukan Adanya Penyalahgunaan Bantuan Hukum Terhadap Tahanan Kasus Demo















