Forum kota | Lampung Tengah – Terbanggi Besar — Di balik pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 SMU Negeri 1 Terbanggi Besar, tersisa pertanyaan yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab: bagaimana proses penentuan 125 siswa yang mengisi kuota dari jalur afirmasi dan mutasi yang tidak terpenuhi?
Sejumlah orang tua siswa yang anaknya gagal lolos SPMB bersama tokoh masyarakat mendatangi pihak sekolah untuk mencari jawaban. Mereka didampingi oleh Sekretaris Komite Sekolah, Billy Fitra Kiswara, Bendahara Komite Hafsi, serta disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Harapannya sederhana: mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai proses yang menentukan masa depan anak-anak mereka.
Data pada portal SPMB Lampung menunjukkan bahwa daya tampung sekolah sebanyak 540 siswa. Jalur afirmasi memiliki alokasi 30 persen atau 162 kursi, sedangkan jalur mutasi 5 persen atau 27 kursi. Namun pendaftar pada jalur afirmasi hanya 56 orang dan jalur mutasi hanya 8 orang, sehingga terdapat kuota yang tidak terisi.
Di sisi lain, jumlah siswa yang diterima melalui jalur domisili mencapai 287 siswa. Pihak sekolah melalui Plt. Kepala SMU Negeri 1 Terbanggi Besar, Ira Susiana, menjelaskan bahwa pengisian kekurangan kuota afirmasi dan mutasi dilakukan melalui jalur domisili sesuai petunjuk teknis serta sistem SPMB yang berlaku.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan dari orang tua dan pihak komite: jika 125 kursi tersebut dialihkan, dengan parameter apa siswa dipilih? Siapa yang memiliki nilai tertinggi? Bagaimana peringkat peserta disusun? Apakah seluruh persyaratan administrasi seperti domisili dan dokumen mutasi telah diverifikasi sesuai aturan?
Menurut Sekretaris Komite, Billy Fitra Kiswara, jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui data, bukan hanya melalui pernyataan bahwa proses telah berjalan sesuai sistem. Oleh karena itu, pihaknya meminta keterbukaan dokumen pendukung seperti hasil tes akademik secara rinci, data verifikasi domisili, serta dokumen persyaratan mutasi, termasuk SK perpindahan tugas orang tua bagi peserta jalur mutasi.
Namun dalam pertemuan tersebut, data yang diminta belum dapat ditunjukkan oleh pihak sekolah. Situasi ini membuat kekecewaan sejumlah orang tua semakin besar karena mereka menilai kepercayaan masyarakat terhadap sebuah sistem tidak hanya dibangun dari klaim bahwa sistem berjalan, tetapi dari kemampuan sistem tersebut untuk diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pihak sekolah sendiri menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung serta seluruh proses penerimaan dilakukan melalui mekanisme sistem yang telah ditentukan.
Pertemuan yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi akhirnya belum menghasilkan jawaban yang memuaskan bagi seluruh pihak. Polemik ini kini bukan hanya tentang siapa yang diterima dan siapa yang tidak, tetapi tentang sebuah prinsip yang lebih besar: ketika sebuah keputusan menyangkut masa depan anak-anak, semakin besar kewenangan yang dimiliki penyelenggara, semakin besar pula kewajiban untuk membuka prosesnya kepada publik.
Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa bagi anak mereka. Yang mereka tuntut adalah kepastian bahwa setiap kursi sekolah diberikan melalui proses yang dapat diuji, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan.
