MAKASSAR – Pernyataan Wali Kota Makassar yang menyinggung praktik jurnalistik yang dinilai kurang profesional serta keberadaan wartawan “abal-abal” memicu tanggapan dari kalangan organisasi pers. Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Sulawesi Selatan menegaskan, pelanggaran atau kesalahan segelintir oknum tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan cap negatif terhadap seluruh profesi wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar saat membuka Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2026). Dalam sambutannya, ia menyoroti fenomena media yang hanya melakukan penyalinan berita tanpa verifikasi, penggunaan judul sensasional, serta keberadaan pihak yang mengaku wartawan namun tidak memenuhi standar profesi. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan membatasi interaksi dekat lingkungan Dinas Kominfo hanya kepada pihak yang telah lolos verifikasi dan uji kompetensi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPW PERJOSI Sulsel, M Ali Sakti, menyatakan profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang kedudukannya dilindungi undang-undang. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran kode etik atau praktik tidak profesional, penanganannya harus ditujukan kepada individu yang bersangkutan, bukan menyamaratakan kesalahan tersebut ke seluruh insan pers.
“Kita sepakat jurnalistik harus profesional. Namun profesi wartawan juga harus dihormati. Jika ada oknum yang melanggar, maka oknumnya yang ditindak, bukan profesinya yang diberi cap negatif,” ujar M Ali Sakti, Rabu (3/6/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers adalah amanat reformasi yang dijamin dalam Undang-Undang Pers. Seluruh organisasi wartawan yang sah berdiri setara dan memiliki fungsi yang sama, yakni sebagai kontrol sosial, sarana edukasi, serta penyebar informasi publik.
Tanggapi soal Sebutan PWI dalam Aturan Hukum
Selain isu wartawan abal-abal, perhatian juga tertuju pada pernyataan Wali Kota yang menyebut “Undang-undang sudah mengatur, ada namanya PWI”. Kalimat ini memicu penafsiran di kalangan insan pers, dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa negara hanya mengakui satu organisasi profesi saja.
Padahal dalam sistem pers nasional, terdapat beragam organisasi wartawan yang beroperasi sah sesuai peraturan perundang-undangan. M Ali Sakti menekankan pentingnya pejabat publik memperlakukan seluruh organisasi pers secara setara tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai ada kesan organisasi tertentu lebih diakui dibanding yang lain. Semangat reformasi pers justru menghapus monopoli dan membuka kebebasan berserikat bagi wartawan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengembangan Daerah PERJOSI Pusat, Arfah Adha Mansyur, mengakui kritik terhadap kualitas jurnalistik adalah hal wajar dalam negara demokrasi. Terlebih di era media digital, tantangan berupa informasi tidak terverifikasi dan penyalahgunaan identitas pers memang semakin nyata.
Namun kritik tersebut, kata dia, harus disampaikan secara proporsional agar tidak menyesatkan pandangan publik. “Kita harus bedakan wartawan profesional dengan oknum yang menyalahgunakan nama profesi. Kritik boleh, tapi jangan sampai publik menangkap pesan bahwa semua wartawan tidak profesional,” ucap Arfah.
Momentum Evaluasi Ekosistem Pers
Polemik ini kini dipandang sebagai momentum evaluasi bersama antara pemerintah dan insan pers. Di satu sisi masyarakat butuh media yang berintegritas, namun di sisi lain pemerintah juga diharapkan membangun komunikasi yang sehat dan konstruktif dengan pers.
Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait maksud pernyataan Wali Kota Makassar. Diharapkan perdebatan ini berujung pada dialog positif demi memperkuat kualitas pers serta menjamin keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan.
(*)














