– JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia, hari ini kami sajikanberita populersepanjang Rabu (23/7) mengenai proses alih PPPK menjadi PNS sangat panjang, Kepala BKN memberi saran kepada PPPK dan PNS, hingga karier perangkat desa terkendala. Simak selengkapnya!
1. Perubahan Status PPPK Menjadi PNS Prosesnya Panjang, Masa Kerja Honorer Harus Diakui
Alih Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin gencar didengungkan oleh forum-forum ASN PPPK.
Alasan tuntutan tersebut, karena gerah dengan perlakuan yang diterima selama menjadi PPPK, yang berbeda mencolok dengan PNS dari segi kesejahteraan.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, sejatinya perjuangan honorer K2 adalah agar diangkat menjadi PNS.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Alih Status PPPK Menjadi PNS Prosesnya Panjang, Mendesak Masa Kerja Honorer Diakui
2. Saran Kepala BKN untuk Seluruh PNS dan PPPK, mengenai Kesejahteraan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Prof. Zudan Arif menyampaikan pernyataan yang perlu diketahui seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Prof Zudan mengingatkan pentingnya PNS dan PPPK mempersiapkan diri sejak dini untuk menghadapi masa pensiun.
Terhadap hal tersebut, Prof Zudan menyampaikan pentingnya perubahan kebijakan untuk mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas atau pensiun, seperti revisi Undang-Undang Pensiun dan Undang-Undang Perlindungan Lansia, termasuk inisiatif pembentukan Sekolah Lansia dan gerakan edukasi ASN menjelang pensiun.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Saran Kepala BKN untuk Seluruh PNS dan PPPK, mengenai Kesejahteraan
3. Uang Tanda Jasa Perangkat Desa Mengalahkan PPPK, Karier Berjalan di Tempat
Uang tanda jasa perangkat desa ketika masuk pensiun ternyata lebih besar dibandingkan pegawai pemerintah dengan perjalanan kerja (PPPK).
Perbedaannya sangat besar, padahal beban kerja PPPK tidaklah kecil. PPPK juga mengalami stagnasi karier meskipun kompetensinya meningkat.
“Kami ini selalu dianggap sebagai pegawai lapis kedua, bahkan diibaratkan seperti honorer ganti baju. PPPK tidak bisa mengembangkan kariernya sepertiPNS, tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak diberikan,” ujar Ketua Koordinator Wilayah AP3KI Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (22/7).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Uang Tanda Jasa Perangkat Desa Kalahkan PPPK, Karier Berjalan di Tempat
4. Banyak Laporan Honorer Palsu Lulus PPPK 2024, Ada 13 Modus Kepalsuan
Diduga tidak sedikit honorer ilegal lulus seleksi PPPK 2024 baik pada tahap 1 maupun 2.
Ketidakpastian yang tidak sedikithonorariumyang belum 2 tahun berkontribusi, tetapi masuk dalam kategori R3 (honorer database BKN), menjadi keluhan yang ramai dibicarakan di sebuah grup WA peserta seleksi PPPK 2024.
Sebaliknya, tidak sedikit yang mengeluh karena sudah puluhan tahun bekerja, tetapi terlempar menjadi R4 (honorer database BKN).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Banyak Laporan Orang Tidak Sah Lulus PPPK 2024, Ada 13 Modus Kepalsuan
5. Penyiksaan dengan Nama LSM Marak, Pakar Ahli Kapolri Minta Kapolda dan Kapolres Bertindak
Kasus pemerasan dengan dalih lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali marak. Kasusnya juga terjadi di berbagai daerah.
Ahli hukum dan kriminologi Kepolisian, Edi Hasibuan, mendorong korban pemerasan, termasuk pemerintah daerah dan sekolah, untuk berani melaporkannya ke polisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) juga meminta para kapolda dan kapolres untuk mengambil tindakan tegas guna memberantas praktik tersebut.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Penindasan dengan Nama LSM Marak, Pakar Ahli Kapolri Minta Kapolda dan Kapolres Bertindak