Menyangkut Kepentingan Puluhan Juta Warga, Korlantas Polri Belum Sepenuhnya Sayangi Masyarakat

Kepada Yth,

Bapak Kakorlantas Polri

Di

Tempat

 

 

Sejalan dengan Slogan “Polri Untuk Masyarakat” yang digaungkan oleh Polri pada semua tingkatan dan satuan, saya sangat mengapresiasi program mulia tersebut. Apresiasi yang tinggi saya sampaikan untuk Jajaran Satlantas yang selalu tampil di depan saat terjadi kemacetan lalu-lintas akibat banjir, anggotanya tidak pedulikan kehujanan dan kondisi cuaca dingin dalam genangan banjir demi membantu masyarakat.

Apresiasi yang tinggi juga saya sampaikan untuk para Kapolres dan Kapolsek yang aktif mendukung Program Ketahanan Pangan dengan berbagai kegiatannya, termasuk membantu ketersediaan Beras Harga Standar hingga ke tingkat pedesaan. Selain itu juga banyak kebaikan yang telah dilakukan Anggota Polri di berbagai daerah saat terjadi bencana, dsb. Sekali lagi saya sampaikan Terimakasih dan Apresiasi yang Tinggi.

Namun satu catatan penting untuk Korlantas Polri yang membawahi Satlantas di seluruh Wilayah RI, dan ini menyangkut kepentingan puluhan juta masyarakat, yaitu Tingginya Biaya Pembuatan SIM dan kurangnya akuntabilitas serta transparansi dalam Biaya Test Kesehatan dan Test Psikologi saat membuat dan atau memperpanjang SIM.

Seperti diketahui, Biaya Test Kesehatan dan Test Psikologi saat pengurusan SIM, bukanlah merupakan PNBP, dan biayanya bervariasi, tidak ada kesamaan pada semua Satpas, karena tergantung dari Lembaga Penguji yang ditunjuk pada masing-masing Polres. Lalu “apa untungnya” Polri, Korlantas, ataupun Satlantas menunjuk Lembaga-lembaga penguji Kesehatan dan psikologi tersebut ? Kalau ada Fee, ke mana saja lari/diberikannya ? Inilah yang saya maksud dengan Kurangnya Akuntabilitas dan Transparansi. Padahal Polri memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kortastipidkor yang nyaris tupoksinya setara dengan Kejagung dan KPK…

Saat ini, saya dalam posisi kehilangan SIM C yang baru saya buat pada 23 Juli 2025 di Satpas Kota Lama Semarang, atau baru berumur tiga bulan satu minggu. Saya kemudian berencana untuk mengurus SIM Pengganti dengan terlebih dahulu membuat Laporan Kehilangan di Polsek Semarang Timur yang merupakan wilayah domisili saya.

Setelah saya mencari informasi prosedur penggantian SIM yang hilang, ternyata item biayanya praktis sama dengan Biaya Perpanjangan SIM, yaitu :

  1. Biaya PNBP Perpanjangan SIM
  2. Biaya Test Kesehatan
  3. Biaya Test Psikologi

Bagi saya, poin pertama tidak masalah, karena PNBP. Tetapi poin 2 dan 3, sepertinya Polri ingin memperkaya Lembaga Penguji Kesehatan dan Psikologi. Sebab metode pengujian serta peralatan kesehatan yang ada, jauh di bawah kualitas dan layanan Puskesmas yang berbiaya rendah. Sebab Lembaga-lembaga penguji tersebut bila memiliki ijin, yang mengeluarkan adalah Dinas Kesehatan, sedangkan Puskesmas adalah kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan, lalu manakah yang lebih kredible ? Puskesmas atau Lembaga-lembaga penguji yang ditunjuk Satpas ?

Kemudian, informasi alur penggantian SIM berikutnya adalah pengisian data, rekam sidik jari, dan rekam photo. Dalam hal ini saya sungguh-sungguh sangat keheranan. Betapa tidak ? Bukankah saat ini Nomor SIM yang digunakan adalah NIK ? Artinya Polri sudah mengarah pada “A Single Identification Number (SIN)”, harusnya dengan menginput NIK pemohon, langsung keluar identitas SIM nya, dan langsung bisa dicetak SIM pemohon perpanjangan tersebut, seperti halnya saat mengurus KTP yang hilang, hanya berbekal Surat Laporan Kehilangan dan photo copy KK, langsung dicetak KTP pengganti seperti wujud saat pertama kali KTP dibuat. Dan untuk SIM, seharusnya bisa seperti itu, tinggal menyesuaikan masa berlakunya. Dan inilah salah satu ungkapan Masyarakat yang sering terlontar, “Kalau Bisa Dipersulit, Kenapa Harus Dipermudah ?”

Andai saja Korlantas Polri mau berpihak pada kepentingan puluhan juta warga pengguna SIM, tentunya akan mengarahkan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah dan sudah pasti lebih baik dari Lembaga penguji kesehatan yang hanya menempati ruangan seluas tidak lebih dari 3X3 meter namun berbiaya tinggi.

Ah, andai saja saya tidak perlu berandai-andai…

*** Bagus Budi Santoso, NIK : 3374020407640005