Terdapat dua jenis lembaga keuangan yang beroperasi di Indonesia, yaitu syariah dan konvensional. Kedua jenis ini memiliki peran yang signifikan dalam dunia perbankan. Meskipun memiliki fungsi inti yang serupa, keduanya memiliki perbedaan, mulai dari prinsip dasar, sistem bunga, hingga cara pengelolaan dana.
Jika kamu sedang mempertimbangkan antara sistem syariah dan konvensional, memahami perbedaannya pasti akan membantu kamu dalam membuat keputusan. Agar tidak salah memilih, mari kita simak lima perbedaan lembaga keuangan syariah dan konvensional berikut ini!
1. Dasar hukum dan prinsip
Perbedaan yang paling mendasar terletak pada sumber hukum yang menjadi dasar operasionalnya. Lembaga keuangan konvensional mengacu pada prinsip ekonomi umum, sehingga setiap kegiatannya bertujuan untuk mencari keuntungan melalui sistem bunga dan pinjaman berbunga. Sementara aturan utamanya adalah Undang-Undang, peraturan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara lembaga keuangan syariah berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama Islam. Dengan demikian, aktivitas yang dilakukan menggunakan akad-akad sesuai dengan aturan syariah, yang melarang adanya riba, maysir, dan gharar. Kepatuhan tersebut diwujudkan melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Sistem bunga atau laba
Perbedaan berikutnya terletak pada mekanisme keuntungan atau bunga. Di lembaga keuangan tradisional, pendapatan diperoleh melalui bunga tabungan, deposito, serta dari pinjaman atau kredit yang dikenakan bunga tertentu. Sistem ini menjadi sumber utama penghasilan bagi lembaga keuangan konvensional.
Sebaliknya, lembaga keuangan syariah secara tegas menghindari bunga dan menggantinya dengan sistem yang berbasis pembagian hasil atau nisbah. Jumlah keuntungan yang diterima nasabah bergantung pada keuntungan yang diperoleh lembaga. Akad yang digunakan juga sesuai dengan prinsip syariah, sepertimudharabah, musyarakah, dan murabahah.
3. Pengawas kegiatan
Lembaga keuangan baik konvensional maupun syariah memiliki pengawas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pengawas bagi lembaga keuangan konvensional adalah badan internal seperti Komite Audit. Sedangkan pengawas utamanya adalah OJK.
Sementara itu, lembaga keuangan syariah memiliki sistem pengawasan yang berlapis. Setiap institusi harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab mengawasi dan memastikan kegiatan berjalan sesuai prinsip syariah. DPS terdiri dari para ahli syariah yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi DSN-MUI.
4. Hubungan dengan nasabah
Perbedaan sistem operasional pasti berdampak pada perbedaan mendasar dalam hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah. Dalam sistem tradisional, hubungan yang tercipta adalah hubungan peminjam-pemberi pinjaman. Karena lembaga bertindak sebagai pemberi dana (kreditur) dan nasabah sebagai peminjam dana (debitur).
Berbeda dengan lembaga keuangan syariah yang mengedepankan prinsip kerja sama dan kepercayaan. Nasabah tidak dianggap sebagai pihak yang berhutang, tetapi sebagai mitra, pembeli atau penjual, penyewa atau pemilik barang. Hal ini karena lembaga lebih menitikberatkan pada pemberian barang, jasa, atau modal kerja sama.
5. Pengelolaan dana
Kegiatan seperti pendistribusian dana dan investasi mencerminkan prinsip yang dipegang oleh setiap lembaga. Namun, terdapat perbedaan dalam pengelolaan dana nasabah. Lembaga keuangan konvensional memiliki kebebasan dalam menggunakan dana untuk sektor bisnis apa pun, selama mampu menghasilkan laba.
Sementara itu, lembaga keuangan syariah mengelola dana sesuai dengan ketentuan agama Islam. Pengelolaannya sangat diawasi agar tidak digunakan dalam sektor yang dilarang oleh prinsip syariah. Oleh karena itu, peran DPS sangat krusial dalam memantau pengelolaan dana tersebut.
Perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan konvensional tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga meliputi prinsip dasar, landasan hukum, cara mendapatkan keuntungan, serta lembaga pengawasnya. Oleh karena itu, sebelum memilih lembaga keuangan, pastikan kamu juga mengerti kondisi keuanganmu agar tidak salah dalam memilih!
6 Perbedaan Institusi Keuangan Bank dan Non Bank, Cek! Lembaga Keuangan Mikro: Definisi, Tujuan, serta Aktivitas Bisnisnya Lembaga Keuangan Non-Bank: Arti, Tugas dan Macam-Macamnya
