Ketua KUD Kota Langgar Peraturan Daerah kontrak Pabrik Selama 10 Tahun Dan Sebut Surat Kontrak Berbadan Hukum Sah

Berita, Lampung987 Dilihat

‎FORUM KOTA|TANGGAMUS – Tindakan Ketua KUD yang mengontrakkan aset pabrik es milik daerah selama 10 tahun berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Undang-Undang Perkoperasian. Aset daerah tidak dapat disewakan atau dialihfungsikan secara sepihak oleh pihak ketiga tanpa izin resmi dan mekanisme kerja sama yang sah.Berikut adalah poin-poin krusial terkait pelanggaran dan langkah penyelesaiannya:Mekanisme Sewa Aset Daerah.


‎”Pemanfaatan aset milik daerah (termasuk pabrik es) oleh pihak ketiga wajib melalui permohonan resmi dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah, bukan dikontrakkan sepihak oleh KUD.Jangka Waktu Sewa: Biasanya, sewa aset daerah diatur dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3-5 tahun dan dapat diperpanjang) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.Penyalahgunaan Wewenang: Ketua KUD dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


‎Menurut Sujud Ketua KUD Kota agung Saat di konfirmasi media via telepon Seluler Whatsapp Rabu 10 JUNI 2026, menurut nya pihak KUD Mengontrakan Pabrik pembuatan ES balok yang berada di Waysom Pekon Kota agung, tidak menyalahi aturan, di akui nya bahwa pihak KUD Mengontrakan Pabrik es balok ke pihak 3 selama 10 tahun, namun sistem kontrak memiliki Dasar hukum yang kuat ujar nya.


‎”iya menambah kan kontrak Pabrik Yang dilakukan pihak KUD kepada rekanan pihak ke 3 si pengontrak, memiki surat kontrak Dari Akte Notaris, surat kontrak kami sama pak asep punya surat kontrak yang dibuat kan oleh akte Notaris yang berada di Pekon Gisting, namun iya bungkam ketika ditanya atas sapa nama akte Notaris yang membuat kan akte Notaris kontrak Pabrik ES Aset mikil daerah ke pihak ke 3, iya tak bisa menjawab berdalih lupa nama nya.


‎”namun keterangan Ketua KUD Suyud kembali berubah iya beralasan bahkan Surat perjanjian Kontrao Pabrik Es Balok Sudah di revisi/berubah, tahun 2025 Kami Pihak KUD sudah dipanggil oleh Kepala Dinas Koprasi, Buk Retno dan kami pengurus KUD kota agung sudah rapat dinas koprasi membahas terkait surat kontrak tersebut, hasil rapat kami dengan dinas koprasi Kontrak 10 tahun yang sudah berjalan kurang lebih 2 Tahun dibatal kan dan sudah berubah menjadi 5 Tahun., iya juga menyebut bahkan pihak nya sudah di panggil Anggota DPRD Tanggamus komisi Terkait, dikata kan nya Rombongan Pak Hajin. M umar yang memanggil Pihak KUD tutup Sumber. (TOMI)