Semarang _ FORUMKOTA.ID. Publik dibuat tercengang terkait status Aipda Robig Zaenudin, anggota Polri yang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang.
Bagaimana tidak, meski sudah divonis 15 tahun penjara sejak agustus tahun 2025 lalu, sampai kini Robig masih tercatat sebagai anggota Polri.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan hal itu.
Menurutnya, pemecatan Robig secara resmi belum dilakukan karena masih menunggu proses administratif.
“Belum tanda tangan dari Bapak Kapolda. Kalau sudah diacarakan secara formal dan resmi berarti kan dia sudah lepas. Tapi ini belum ya,” ungkap Artanto, di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Sebab, Robig berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik ke Mabes Polri.
“Prinsipnya bandingnya ditolak. Apakah dia akan mengajukan PK atau tidak kita monitor dulu,” kata Artanto.
Meski telah menerima putusan pengadilan, menurut Artanto, Robig masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum PK.
“Kita lihat monitoring pergerakannya seperti apa,” ucapnya.
Karena itu, hingga seluruh proses formal selesai, Robig masih berstatus sebagai anggota Polri.
Dalam perkara pidana, Aipda Robig Zaenudin telah divonis hukuman 15 tahun penjara atas kasus penembakan Gamma, pelajar SMKN 4 Semarang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari. Majelis menyatakan Robig terbukti menembak korban yang saat kejadian masih berusia di bawah umur.
“Terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” kata majelis hakim.












