ForumKota.id–Desa Rempung, Lombok Timur – 20 Februari 2026 – Proyek pembangunan kandang ayam petelur milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang terletak tepat di tengah kompleks pendidikan yayasan swasta di Desa Rempung ternyata menyembunyikan serangkaian kejanggalan dan dugaan pelanggaran regulasi yang jelas, mengancam kesehatan dan keamanan ratusan siswa SD IT, MTs, serta satuan pendidikan lain yang beroperasi di lokasi tersebut.
Investigasi Aliansi Pemuda dan Masyarakat Menggugat (APM2) mengungkapkan, jarak kandang hanya sekitar 30 meter dari kelas SD dan 50 meter dari kelas MTs – jauh di bawah standar minimal 500 meter yang diatur dalam berbagai peraturan nasional, antara lain UU No. 18 Tahun 2009 (jo UU No. 41 Tahun 2014) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 97, PERMENKES No. 1429 Tahun 2006, serta PERMENTAN No. 40 Tahun 2011.
Dokumen ekslusif menunjukkan proyek ini tidak memiliki izin lokasi dari Dinas Peternakan Lombok Timur, tidak memperoleh Nomor Kesehatan Veteriner (NKV), dan bahkan tidak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun konstruksi sudah memasuki tahap akhir. Pihak yayasan yang mengelola lembaga pendidikan juga diduga terlibat campur tangan sehingga proyek tetap berjalan meskipun bertentangan dengan aturan.
Puluhan orang tua siswa telah mengajukan protes, khawatir akan risiko penyebaran penyakit seperti avian influenza, salmonella, dan gangguan pernapasan akibat bau kotoran ayam.
Ketua APM2, Muhammad Hamidi, menegaskan dalam siaran pers: “Kandang ayam di tengah sekolah bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga merusak masa depan anak-anak. Dugaan campur tangan Kepala Desa dan ketua BUMDES dalam mendorong proyek ini tanpa memperhatikan standar keamanan harus diteliti mendalam. Regulasi dibuat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh aparatur yang seharusnya menjadi contoh.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan tertulis dari Pemerintah Desa (PEMDES) dan BUMDES. Hamidi mengingatkan, jika tidak ada klarifikasi resmi dalam waktu 3×24 jam, kasus ini akan diajukan ke Inspektorat Kabupaten Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Selong, dan aparat penegak huku–m terkait.












