BULA, SERAM BAGIAN TIMUR PROVINSI MALUKU – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Pertanian terus memperkuat langkah menuju terwujudnya program hilirisasi sagu sebagai salah satu program strategis daerah yang diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lokal, memperkuat ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur,
Sofyan Waraiya, mengungkapkan bahwa usulan program hilirisasi sagu yang diajukan Pemerintah Kabupaten SBT kini resmi memasuki tahap verifikasi nasional setelah seluruh dokumen persyaratan berhasil diinput melalui Aplikasi KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran) milik Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Hal tersebut disampaikan Sofyan Waraiya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Menurut Sofyan, proses penginputan usulan dilakukan sesuai jadwal nasional yang ditetapkan Bappenas, yaitu sejak 7 Juni hingga 10 Juni 2026. Seluruh dokumen wajib berhasil diunggah sebelum Aplikasi KRISNA ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 24.00 WIB.
Seluruh dokumen administrasi maupun teknis telah kami lengkapi sesuai ketentuan dan berhasil diinput ke dalam Aplikasi KRISNA. Saat ini seluruh usulan sedang diverifikasi oleh kementerian terkait. Kurang lebih sudah berjalan satu bulan sejak proses verifikasi dimulai dan kami optimistis seluruh persyaratan dapat dinyatakan memenuhi syarat sehingga pembangunan dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Sofyan Waraiya.
Ia menjelaskan bahwa nilai usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur mencapai sekitar Rp96 miliar, yang diharapkan dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan tersebut tidak hanya mencakup pembangunan pabrik pengolahan sagu, tetapi juga pembangunan pabrik pengolahan umbi kayu (singkong) beserta pengadaan mesin-mesin pengolahan modern, alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan kawasan industri, jalan usaha tani, jalan produksi, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), fasilitas kesehatan hewan, hingga berbagai sarana dan prasarana pendukung sektor pertanian lainnya.
Menurut Sofyan, seluruh komponen tersebut disusun secara terpadu agar hilirisasi tidak hanya berhenti pada pembangunan gedung pabrik, tetapi benar-benar menghasilkan sistem industri pangan lokal yang mampu mengolah hasil pertanian menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Dokumen yang telah diajukan meliputi hibah lahan masyarakat, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen perencanaan kawasan industri, dokumen teknis pembangunan infrastruktur pendukung, serta seluruh persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan pemerintah pusat.
Sofyan menjelaskan bahwa Kabupaten Seram Bagian Timur menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Maluku yang memperoleh kesempatan mengajukan program hilirisasi sagu melalui skema pendanaan sektor pertanian tahun ini.
Untuk pengembangan industri sagu, Pemerintah Kabupaten SBT mengusulkan tiga kawasan prioritas, yaitu:
Breideng Center Nama Timur, Desa Bula Air, Kecamatan Bula sebagai pusat industri pengolahan sagu.
Desa Belis, Kecamatan Teluk Waru.
Desa Gaa, Kecamatan Tutuk Tolu.
Ketiga kawasan tersebut dipilih berdasarkan potensi hamparan hutan sagu yang besar, ketersediaan bahan baku, kemudahan akses distribusi, serta kesiapan kawasan untuk dikembangkan menjadi sentra industri.
Sementara itu, pengembangan industri pengolahan umbi kayu direncanakan berada di dua lokasi, yakni:
Breideng Center Nama Timur, Desa Bula Air, Kecamatan Bula.
Desa Werinama, Kecamatan Werinama.
Menurut Sofyan, Kecamatan Werinama memiliki potensi lahan singkong yang luas sehingga dinilai mampu menjadi pemasok bahan baku industri secara berkelanjutan.
Selain pembangunan industri, Dinas Pertanian juga mengusulkan pembangunan jalan usaha tani dan jalan produksi yang nantinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh kelompok tani, bukan oleh pihak ketiga.
Dengan mekanisme tersebut, anggaran pemerintah akan langsung dikelola kelompok tani sehingga memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat pemberdayaan petani dalam pembangunan infrastruktur pertanian.
Meski demikian,
Sofyan mengakui masih terdapat beberapa kendala, terutama belum lengkapnya dokumen hibah lahan dari sebagian masyarakat.
Karena itu, Dinas Pertanian bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terus melakukan sosialisasi, pendampingan, serta identifikasi lapangan agar seluruh dokumen hibah lahan dapat segera diselesaikan sesuai persyaratan pemerintah pusat.
Kami tetap optimistis. Jika seluruh tahapan verifikasi selesai dan usulan dinyatakan layak, maka pembangunan fisik akan dimulai pada Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya pada tahun 2028 kami akan kembali mengusulkan pengembangan lanjutan di kecamatan-kecamatan lain sesuai potensi daerah,” katanya.
Sofyan juga menyampaikan bahwa perkembangan usulan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Seram Bagian Timur. Bupati meminta seluruh jajaran Dinas Pertanian terus mengawal proses verifikasi di kementerian agar
program strategis tersebut dapat memperoleh persetujuan pemerintah pusat.
Program hilirisasi sagu dan pengembangan industri pangan lokal ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan pembangunan sistem pangan nasional berbasis potensi sumber daya lokal untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mewajibkan pemerintah meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pengembangan sektor pertanian dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan hilirisasi komoditas unggulan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan nilai tambah produk dalam negeri.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur berharap komoditas sagu dan umbi kayu tidak lagi dipasarkan hanya sebagai bahan mentah, tetapi diolah menjadi berbagai produk pangan bernilai tambah seperti tepung sagu, pati sagu, produk turunan pangan, hingga berbagai olahan singkong yang memiliki daya saing di pasar regional maupun nasional.
Apabila program ini memperoleh persetujuan pemerintah pusat, hilirisasi sagu diyakini akan menjadi tonggak baru pembangunan ekonomi Seram Bagian Timur dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani, memperkuat ekonomi desa, serta menjadikan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai salah satu pusat industri pangan lokal berbasis sagu dan umbi kayu di Provinsi Maluku bahkan kawasan Indonesia Timur. *** M. Lausepa.










