Dana BOS SMP Ma’arif 9 Seputih Banyak Diduga Ada Penyimpangan, Kepala Sekolah Bungkam

Berita, Korupsi, Lampung2312 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Ma’arif 9 Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan.

Sekolah tersebut tercatat menerima dana BOS tahun anggaran 2023–2024 dengan total mencapai Rp1.726.080.000. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di sejumlah komponen kegiatan.

banner 525x280

Beberapa pos anggaran yang dipertanyakan antara lain pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, hingga pembayaran honor.

Rincian anggaran yang disorot di antaranya:

  1. Pengembangan perpustakaan/pojok baca dengan nilai bervariasi hingga puluhan juta rupiah
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana dengan alokasi belasan hingga puluhan juta rupiah
  3. Pengadaan alat multimedia pembelajaran dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah
  4. Pembayaran honor yang mencapai ratusan juta rupiah dalam beberapa tahap

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sejumlah pengeluaran tersebut diduga tidak dapat diverifikasi secara jelas di lapangan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah, Wawan, melalui sambungan telepon dan pesan singkat. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tim juga sempat mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi langsung. Namun, kepala sekolah tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan pihak sekolah, yang bersangkutan bersama beberapa staf disebut sedang berada di kantor inspektorat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Pihak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut agar pengelolaan dana pendidikan berjalan transparan dan akuntabel. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *