FORUMKOTA.ID | SUMBA BARAT DAYA – Kondisi kantor pemerintahan Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, menjadi sorotan warga setelah tidak difungsikan sama sekali selama lima tahun terakhir, tepatnya sejak pergantian kepemimpinan desa pada tahun 2021 hingga memasuki pertengahan 2026.
Bangunan yang dibangun dengan anggaran negara dan seharusnya menjadi pusat pelayanan publik itu kini terlihat tidak terurus dan tidak dimanfaatkan sebagaimana fungsinya. Warga mengaku kebingungan, karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengapa kantor desa yang seharusnya menjadi tempat pengurusan surat, pelayanan kependudukan, dan urusan pemerintahan lainnya justru dibiarkan kosong.
“Sudah bertahun-tahun tidak ada aktivitas di sini. Kami tidak tahu alasannya apa. Padahal ini aset milik desa yang dibangun untuk kepentingan kita bersama,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Forumkota.id, Kamis (11/6/2026).

Kekhawatiran warga semakin mendalam ketika melihat di lokasi yang sama kini sedang dibangun Kantor Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa fasilitas pemerintahan yang sudah ada justru tidak difungsikan, sementara pembangunan gedung baru terus berjalan?
Apabila kantor desa mengalami kerusakan atau ada kendala teknis, warga berharap hal itu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Tidak hanya soal bangunan yang terbengkalai, warga juga menyoroti dugaan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat justru dilakukan di kediaman pribadi Kepala Desa.
Warga mempertanyakan dasar hukum dan legalitas pelayanan publik yang diselenggarakan di tempat tinggal pribadi. Mereka juga meminta kejelasan mengenai status fasilitas yang digunakan tersebut, apakah tercatat sebagai aset desa dan apakah ada penggunaan anggaran negara di dalamnya.
Persoalan kemudian meluas ke pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebagai lembaga yang diharapkan menjadi penggerak perekonomian warga, keberadaan BUMDes Hameli Ate justru terasa samar.
Warga mengaku tidak pernah mendapatkan laporan resmi mengenai kinerja, keuangan, jenis usaha, maupun kontribusi yang diberikan BUMDes bagi pendapatan asli desa. Lokasi operasionalnya yang disebut juga berada di rumah pribadi kepala desa makin menambah daftar pertanyaan yang butuh jawaban.
Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, tuntutan utama masyarakat adalah transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahunnya diterima desa.
Masyarakat berhak mengetahui secara rinci berapa anggaran yang masuk, program apa saja yang dibiayai, dan bagaimana realisasinya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Aturan yang sama juga ditegaskan dalam Permendagri terkait pengelolaan aset desa, yang menyatakan seluruh kekayaan desa harus dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.
Dari sisi jurnalistik, isu ini diangkat sebagai bentuk pengawasan publik yang sah. Tidak berfungsinya kantor pemerintahan selama bertahun-tahun adalah hal yang tidak wajar dan berpotensi menghambat kualitas pelayanan kepada warga.
Perlu ditekankan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan aspirasi dan informasi yang berkembang di masyarakat. Forumkota.id senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Kami mengundang dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Hameli Ate, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta instansi terkait untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak Pemerintah Desa Hameli Ate.
Sumber: Informasi Masyarakat / Dokumentasi Lapangan
Redaksi Forumkota.id













