Forum kota id, Lombok tengah,Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, YMH. Lalu Ibnu Hajar Menanggapi Terkait Prosedur dan Dampak Penutupan Permanen 25 Gerai atau Toko Modern Seperti Alfamart di Lombok Tengah.
Bahwa Penutupan Gerai Toko modern itu Sudah sesuai Perda dan Regulasi yang berlaku di Lombok Tengah jadi Tindakan Pemerintah itu sudah Tegas dan Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat khusunya Pedangan Pasar, UMKM dan Pedagang yang selama ini mengeluh dan terdampak akibat keberadaan Toko yang berada di kawasan pasar rakyat, sebut saja pasar renteng, pengadang dan lain-lain.
Sementara itu tekait dampak kepada pekerja atau Karyawan dan karyawati Alfamart yang ditutup itu adalah tanggungjawab perusahaan, seharusnya management perusahaan harus bertanggungjawab penuh terhadap karyawan karena waktu untuk penyesuaian sudah diberikan oleh Pemda Lombok Tengah sejak Perda Nomor 7 itu berlaku dan di sahkan tahun 2021.
Sarana saya kepada Seluruh Karyawan Karyawati yang terdampak akibat Penutupan Permanen 25 Toko/Gerai lebih Garai Alfamart/Indomart di Kabupaten Lombok Tengah.
Silahkan Tuntut Pertanggungjawaban dari Management Alfamart atau PT. Sumber Alfaria Trijaya serta Indomart atu PT. Indomarco Prismatama.
Menurut Hemat kami, PT. Sumber Alfaria Trijaya arau Alfamart terindikasi melanggar Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan dan Ciptakeja apabila tidak segera memberikan kepastian kepada 151 Karyawan atau Karyawati yang terdampak akibat penutupan permanen Gerai atau Toko Alfamart di Daerah Lombok Tengah.
Karena Penutupan Gerai atau Toko Alfamart dan Indomart Itu sudah sesuai Prosedur dan Kebijakan Pemerintah Daerah Lombok Tengah yang sudah memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu kurang lebih 2 Sampai dengan 5 tahun sejah Peraturan Daerah ( Peda Nomor 7 Loteng ) Di sahkan dan berlaku bagi seluruh Ritel model ( Alfamart dan Indomart) untuk menyesuaikan atau menyelesaikan masalah internalnya, seperti pemindahan/penutupan mandiri Gerai, rotasi atau penyerapan karyawan terdampak, pelunasan pajak, retribusi dan sebagainya.
Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan (Ritel Modern) di Lombok Tengah mengatur zonasi, perizinan, jam operasional, hingga kewajiban ritel untuk bermitra dengan UMKM lokal. Aturan ini juga membatasi jarak pendirian ritel modern dengan pasar.
Kami Sasaka Nusantara Mendukung Penuh langkah Penerapan Perda nomor 7 ini untuk Keadilan sosial dan Perkembangan Ekonomi Masyarakat Masyarakat dan UMKM di Lombok Tengah.L













