Forumkota.id |Tulang Bawang –
Kepercayaan yang diberikan tulus kepada orang yang dianggap dekat ternyata berubah menjadi luka mendalam.
Sosok yang selama ini dikenal baik oleh warga, diam-diam diduga menggelapkan uang bantuan sosial milik tetangganya sendiri hingga bertahun-tahun.
Saat aksinya mulai terendus, pelaku memilih kabur dan menghilang dari kampung halaman demi menghindari jerat hukum.
Namun pelarian itu akhirnya berakhir.
Berkat kerja keras dan ketekunan jajaran Polsek Dente Teladas di bawah pimpinan Kapolsek Ipda Nurkholik, S.H., misteri hilangnya dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut berhasil diungkap.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Turini (45), warga Kampung Dente Makmur, meminjamkan kartu ATM bantuan PKH miliknya kepada SA (46), seseorang yang dikenalnya cukup dekat.
Dengan rasa percaya, Turini menyerahkan kartu tersebut tanpa rasa curiga sedikit pun.
Namun waktu terus berjalan dan kartu ATM itu tak kunjung dikembalikan. Selama bertahun-tahun, Turini tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terhadap dana bantuan miliknya.
Kecurigaan baru muncul pada tahun 2025. Turini kemudian menceritakan persoalan tersebut kepada kerabatnya, Hariyanto, yang akhirnya membantu meminta kembali kartu ATM itu kepada SA.
Betapa terkejutnya Turini ketika saldo bantuan sosial yang seharusnya diterimanya selama tujuh tahun ternyata hanya tersisa Rp1.620.000. Dana yang semestinya menjadi penopang kebutuhan keluarga diduga telah diambil secara diam-diam oleh pelaku.
“Rasa percaya kami dibalas dengan pengkhianatan. Uang itu hak keluarga kami, tapi diambil tanpa izin,” ungkap Turini dengan nada kecewa.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dente Teladas pada 6 Desember 2025 dengan nomor laporan LP/B/34/XII/2025/POLSEK DENTE TELADAS/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.
Saat petugas mendatangi rumah terlapor, SA ternyata sudah menghilang. Diduga mengetahui dirinya sedang dicari aparat kepolisian, pelaku memilih melarikan diri dan berpindah tempat untuk menghapus jejak keberadaannya.
Tim Unit Reskrim Polsek Dente Teladas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk Hariyanto dan Heni Fitriani, hingga akhirnya petugas memperoleh informasi penting terkait lokasi persembunyian pelaku.
Jejak pelarian SA akhirnya terendus pada Sabtu, 24 Mei 2026. Pelaku diketahui bersembunyi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan berusaha menghindari pengejaran aparat hukum dari Tulang Bawang.
Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., langsung memimpin operasi penangkapan. Tim bergerak secara senyap menuju lokasi persembunyian pelaku.
Pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan saat penghuni rumah tengah tertidur lelap. SA akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.789.000, struk penarikan uang, beberapa kartu bantuan sosial PKH, serta satu unit telepon genggam VIVO V15 yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., menegaskan bahwa pelarian pelaku tidak akan mampu menghapus jejak kejahatan.
“Pelaku mencoba lari dan bersembunyi agar aman dari hukum, namun polisi tidak akan berhenti mengejar sejauh apa pun pelaku pergi. Kami buktikan bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang begitu saja,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Dente Teladas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses terhadap dokumen pribadi maupun fasilitas keuangan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa pengkhianatan terkadang datang dari orang yang paling dipercaya.
Namun di balik itu, aparat kepolisian membuktikan bahwa pelarian selama bertahun-tahun pun tetap bisa berakhir di tangan hukum.













