Persoalan Guru dan Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang Kembali Mencuat, Berujung Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

banner 468x60

FORUM KOTA |PALEMBANG – Persoalan antara dua guru dan mantan kepala sekolah di SMA Negeri 18 Palembang kembali mencuat ke ruang publik setelah berujung pada proses hukum di kepolisian.

Mantan kepala sekolah berinisial HS diketahui melaporkan dua guru berinisial LN dan YD ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik.

banner 525x280

Laporan tersebut diduga berkaitan dengan penyampaian keluhan dan laporan yang sebelumnya dilakukan kedua guru kepada wartawan, LSM, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Selatan, hingga DPRD Sumsel sejak tahun 2024.

Menurut keterangan LN kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026), dirinya merasa heran karena persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah disebut telah beberapa kali difasilitasi dan dimediasi oleh Dinas Pendidikan Sumsel.
“Saya dilaporkan HS terkait persoalan tahun 2024 di sekolah.

Selama ini kami sudah beberapa kali dimediasi oleh Disdik Sumsel, terakhir bulan Maret 2026.

Tapi tiba-tiba pada 5 Juni 2026 saya menerima surat penetapan tersangka dari Polrestabes Palembang.

Mungkin dari laporan ini HS merasa sakit hati karena dirinya dipindahkan dari SMA Negeri 18 Palembang,” ujar LN.

LN juga mengaku telah mendatangi Dinas Pendidikan Sumsel untuk meminta surat yang menerangkan adanya perdamaian atas persoalan yang selama ini bergulir.

Namun menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Ia menyebut akan menghadapi proses hukum yang berjalan dan mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung keterangannya.

“Saya siap menghadapi proses ini jika memang ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti sudah kami siapkan.

Tidak hanya kami yang diproses, tetapi juga akan membuka fakta-fakta yang berkaitan dengan pihak terkait,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun klarifikasi dari pihak HS terkait pernyataan yang disampaikan.

Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.(Red)

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *