TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Persoalan terkait lokasi pelaksanaan Alek Batagak Penghulu di Nagari Gurun semakin memanas dan menyita perhatian publik. Di tengah penegasan Wali Nagari Elmas Darwis yang menyatakan belum memberikan izin resmi penggunaan Lapangan Medan Bapaneh, muncul fakta mengganjal: Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun diduga bertindak sewenang-wenang mengeluarkan izin penggunaan lahan tersebut tanpa melalui musyawarah mufakat nagari.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat aturan adat dan pemerintahan nagari mewajibkan setiap keputusan penting—terutama yang berkaitan dengan aset bersama—harus dibahas dan disepakati bersama.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung Alek Batagak Penghulu sebagai kegiatan adat yang wajib dilestarikan,” tegas Wali Nagari Elmas Darwis. Namun ditegaskan dengan tegas: sampai hari ini, belum ada surat permohonan resmi dari panitia, sehingga belum ada izin penggunaan Lapangan Medan Bapaneh yang saya keluarkan. Sikap ini bukan menolak adat, melainkan menjaga aturan administrasi dan tanggung jawab pengelolaan aset nagari.
Di luar ketegasan Wali Nagari Selasa (07/07), muncul laporan yang menyentak hati masyarakat: Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun diduga mengeluarkan izin penggunaan lahan secara sepihak. Yang paling menyakitkan dan menyimpang: izin itu dikeluarkan tanpa mengadakan musyawarah dan tanpa persetujuan bersama elemen masyarakat nagari. Langkah ini dinilai melanggar prinsip adat dan tata kelola yang seharusnya bermusyawarah.
Masyarakat menjadi bingung: Wali Nagari selaku pemegang kekuasaan pemerintahan belum mengizinkan karena belum ada surat, namun ada pihak yang mengaku sudah diizinkan oleh lembaga adat tanpa musyawarah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah keputusan sepihak boleh mengalahkan kesepakatan nagari dan aturan administrasi yang berlaku?
Wali Nagari Elmas Dafri menjelaskan, aturan minta surat dan izin ini bukan halangan: “Kita perlu tahu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana keamanan, dan bagaimana pemulihan aset setelah selesai. Semua demi keamanan dan kelestarian aset milik rakyat.” Sebaliknya, izin tanpa prosedur dan musyawarah dinilai rawan menimbulkan konflik dan kerugian yang tak bertanggung jawab.
Menyikapi ketegangan yang muncul akibat perbedaan sikap ini, Wali Nagari mengajak seluruh elemen masyarakat tenang: “Kami berharap Kepolisian, Camat dan instansi terkait mengawal keamanan. Mari kita jaga persatuan, hindari konflik, dan jangan mudah terprovokasi berita yang bisa memecah belah. Segala perbedaan harus diselesaikan lewat jalan musyawarah yang baik.”
“Pemerintah Nagari selalu membuka ruang komunikasi lebar-lebar. Urusan ini bisa selesai dengan baik jika sama-sama menaati prosedur dan menghargai musyawarah,” pungkas Elmas Darwis. Harapan besarnya: agar Alek Batagak Penghulu tetap berjalan megah dan terhormat, namun kehormatan itu tidak boleh ditebus dengan melanggar aturan adat serta merusak persatuan yang sudah terjalin ratusan tahun.***












