Forumkota.id – Bank Daerah Lamongan (BDL) kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya angka kredit bermasalah, Pemerintah Kabupaten Lamongan justru mengusulkan Raperda Penyertaan Modal. Langkah ini memicu kecurigaan dan gelombang penolakan dari Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) dan Kajian Analisis Sosial (KALIS).
Dalam audiensi bersama Komisi B DPRD Lamongan, aktivis KALIS Naili Fauziah Zahid menyebut rasio Non-Performing Loan (NPL) BDL telah mencapai sekitar 14 persen, jauh di atas ambang batas kesehatan perbankan sebesar 5 persen. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan sinyal bahaya yang tidak boleh ditutup dengan suntikan modal semata.
Jamal menilai, sebelum ada tambahan penyertaan modal dari APBD, pemerintah wajib membuka secara transparan penyebab membengkaknya kredit macet, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penyelamatan yang akan ditempuh.
Koordinator Jamal, Khoirul Huda, mempertanyakan urgensi Raperda Penyertaan Modal di tengah memburuknya kondisi BDL. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut justru dipersepsikan publik sebagai upaya menyelamatkan kegagalan pengelolaan bank menggunakan uang rakyat.
“Jika akar persoalan tidak dibongkar, penyertaan modal hanya akan menjadi tambal sulam. Publik berhak mengetahui ke mana uang daerah akan dialirkan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas membengkaknya kredit bermasalah,” tegasnya.
Jamal mendesak DPRD Lamongan tidak terburu-buru mengesahkan Raperda sebelum dilakukan audit menyeluruh dan hasilnya dibuka kepada publik. Mereka menegaskan, setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan, bukan digunakan untuk menutup persoalan yang belum diselesaikan.
Kini pertanyaannya, apakah penyertaan modal benar-benar menjadi solusi menyelamatkan BDL, atau justru akan menambah beban keuangan daerah tanpa menyentuh akar masalah? Jawabannya bergantung pada keberanian pemerintah membuka fakta dan memastikan akuntabilitas pengelolaan bank milik daerah tersebut.
Jurnalis – Sunariyanto
Editor – Redaksi












