Lamongan – forumkota.id – Langkah strategis pembangunan jalan nasional ruas Lamongan–Babat kini memasuki babak persiapan teknis yang menentukan. Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada Selasa, 7 Juli 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Babat, guna menyelaraskan seluruh rencana dan kebutuhan pelaksanaan proyek.
Forum pertemuan ini menghimpun berbagai pihak terkait: mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen wilayah Jawa Timur, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor Lamongan, unsur Ketentraman dan Ketertiban, PLN, PDAM Lamongan, Cipta Karya Mandiri, penyedia jasa telekomunikasi, hingga perwakilan masyarakat sipil.
Dalam paparannya, Alfian selaku utusan Kemen PU RI menjabarkan rincian rencana teknis pembangunan, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai pengaturan rekayasa lalu lintas serta penanganan dampak pada fasilitas utilitas umum.
Pengawasan Ketat Demi Kenyamanan Publik
Kehadiran unsur masyarakat yang diwakili Khoirul Huda dari Jaringan Masyarakat Lamongan (Jamal) memberikan corak pengawasan yang tajam namun konstruktif. Ia menegaskan perlunya tanggung jawab penuh dari kepolisian dalam pengaturan arus lalu lintas selama masa konstruksi, guna menghindari persoalan yang kerap berulang pada proyek serupa.
“Pembangunan jalan senantiasa berpotensi menimbulkan dampak pada kelancaran lalu lintas. Kami berharap kepolisian lebih proaktif mengambil alih pengaturan ini, tidak lagi diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor seperti kebiasaan di masa lalu,” tegas Huda.
Selain kemacetan, perhatian juga tertuju pada keruwetan jaringan kabel milik sejumlah penyedia layanan telekomunikasi yang membentang di sepanjang jalur proyek. Jamal mendesak adanya penertiban tegas terhadap pemasangan yang tidak berizin, meski hal ini sempat memicu diskusi panjang terkait kewenangan instansi.
Perdebatan Kewenangan dan Teguran Prinsipil
Pihak Seksi Ketentraman dan Ketertiban menjelaskan keterbatasan yang dimiliki, mengaku belum dapat melakukan tindakan nyata seiring belum tersedianya landasan Peraturan Daerah yang memadai, dan tugasnya saat ini sebatas pemberian imbauan. Hal ini disambut penegasan agar unsur lapangan senantiasa bergerak aktif berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten demi penindakan yang terpadu.
Sementara itu, pandangan yang menyebut keberadaan kabel tersebut memiliki sisi keuntungan dan kerugian bagi masyarakat sekaligus, langsung diluruskan kembali oleh perwakilan sipil dengan tegas namun santun.
“Tidak ada hitungan untung-rugi dalam hal ini, karena pemasangan tanpa izin adalah bentuk pelanggaran. Segala hal yang menyimpang dari ketentuan hukum wajib ditindak dengan tegas,” pungkas Huda.
Pertemuan ditutup dengan harapan agar seluruh instansi yang terlibat meneguhkan komitmen serta menjalankan tugas pokoknya secara sungguh-sungguh. Kelancaran pelaksanaan proyek besar ini sepenuhnya diharapkan dapat berjalan selaras dengan kenyamanan dan kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: sunariyanto
Editor – Redaksi











