Putusan Mahagung Tetap! Kepala Desa Pemandang Terpidana, PKN Desak Bupati Rokan Hulu Segera Berhentikan!”

Berita, Forum Kota, Riau1438 Dilihat
banner 636x380

BEKASI, FORUMKOTA.ID – Langkah tegas dan berani diambil Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap menjatuhkan vonis bersalah, PKN secara resmi mendesak Bupati Rokan Hulu untuk segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

 

banner 636x380

Desakan kuat ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, pada Senin (6/7/2026). PKN bahkan telah mengirimkan surat resmi bernomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 kepada Bupati Rokan Hulu.

 

Semuanya bermula pada tahun 2020, ketika PKN meminta keterbukaan informasi publik terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang—mulai dari APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset, dokumen kegiatan fisik, hingga dokumen BUMDes. Namun permohonan tersebut tidak dipenuhi, pintu informasi tertutup rapat.

 

Karena ditutup rapat, PKN melanjutkan ke jalur keberatan dan sengketa di Komisi Informasi Provinsi Riau yang mengabulkan permohonan tersebut. Namun putusan itu diabaikan. Jalur eksekusi ke PTUN Pekanbaru pun ditempuh, kembali memerintahkan penyerahan informasi, namun tetap tidak diindahkan. Akibat ketidakpatuhan ini, pada tahun 2022 PKN melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau.

 

Proses hukum berjalan berliku hingga ke meja hijau:Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian (Putusan No. 114/Pid.B/2025/PN Prp): Menyatakan Kepala Desa terbukti bersalah, dijatuhi pidana kurungan 5 bulan.Pengadilan Tinggi Riau (Putusan No. 585/PID.B/2025/PT PBR): Menguatkan putusan sebelumnya.Mahkamah Agung RI (Putusan No. 2050 K/Pid.Sus/2026): Menolak permohonan kasasi, MUTLAK TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP!

 

Patar Sihotang menegaskan: “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemberhentian Kepala Desa sudah terpenuhi sepenuhnya. Jika telah berstatus terpidana dengan putusan yang tetap, maka kedudukannya otomatis tidak sah lagi untuk memimpin pemerintahan desa.”

 

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah cermin keadilan yang wajib dihormati dan ditindaklanjuti. Kami meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap, serta menunjuk Penjabat sementara sampai terpilihnya kepala desa definitif,” tegas Patar dengan tegas dan lugas.

 

PKN menekankan, langkah ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan bukti nyata penegakan hukum. Harapannya: agar Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Setiap pemimpin, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada hukum dan menghormati putusan pengadilan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan ini.***

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *