Hadir Dua Pleton Kekuatan Personil Polri , Proses Konstatering Di Tepi Selo Berjalan Aman dan Lancar

banner 636x380

Tanah Datar,ForumKota.id- Prosesing Konstatering (pencocokan lokasi/objek) sebelum dilaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa yang dimenangkan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Batusangkar dengan 4 objek berbeda di Nagari Tepi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar berjalan lancar dan tertib tidak ada gejolak dan penghalang sedikitpun.

‎Dengan pengamanan  (PAM) sebanyak dua Pleton anggota Polri dari Polres Tanah Datar dibawah Komando AKP.Asrol Hendra,SH,MH, selalu Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanah Datar Konstatering cukup empaty dan persuasif, sehingga proses Konstatering berjalan tertib dan aman terkendali.

banner 636x380

‎Agenda Konstatering tersebut berlangsung, Rabu (15/07) pada 4 objek yang merupakan satu kesatuan dengan posita dan petitum Gugatan dari para Penggugat, yakni berupa : Sub.1. Satu Tumpak Sawah sebanyak 6 piring sawah, yang terletak di Jorong Mudiak Lindan, Nagari Tapi Selo, Sub 2. 1 Tumpak Sawah dengan jumlah 1 piring sawah yang terpisah, berada di Jorong Mudiak Lindan, Nagari Tepi Selo yang keduanya disebut dengan Sawah Tompo.

‎Selanjutnya pada Sub 3. Satu tumpah Sawah dengan jumlah 7 piring sawah, terletak di Jorong Kubang Koto nagari Tepi Selo, dan Sub 4, Satu bidang tanah yang merupakan tapak perumahan Kaum Datuok Marajo Suku Kutianyie, Nagari Tapi Selo,kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.

‎Proses konstantering ini adalah rentetan pasca Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap   (Incracht), dan setelah dilakukan Aanmaning (tegoran) kepada para pihak terutama Pihak yang dikalahkan dalam perkara tersebut terlebih dahulu, dan selanjutnya dilakukan Konstatering /pencocokan objek di lapangan sebelum dilakukan Eksekusi, artinya Konstatering merupakan Pra-Eksekusi terhadap objek.

‎Konstatering ini adalah kelanjutan prosesi hukum dan tindakan sebelum dilakukan eksekusi terhadap objek yang akan di Eksekusi setelah berkekuatan hukum tetap atas putusan lembaga peradilan, jadi seluruh rangkaian ini adalah amanat putusan Pengadilan, demikian disampaikan Aliludin, SH,MH selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Batusangkar mewakili Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Sylvia Yudhiastika,SH,M.H sesaat akan membacakan amanat Konstatering dari Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar.

‎Diketahui, bahwa Para Penggugat dalam perkara Nomor :35/Pdt.G/2023/PN.BSK adalah Drs.H.Metofani,,MM, Fauzi Setiawan Dt.Marajo dan Yondrizal Bagindo Soik melawan Para Tergugat : Syafridanis, Risparizal Pado Kotik, Jefri Rangga Syahputra, dan Amirudin.

‎Pada proses persidangan di Pengadilan Tinkat pertama (PN Batusangkar), amar putusan sebagai berikut :

‎Dalam Provisi, Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; Dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi A.1/Penggugat Rekonvensi A.1 tidak diterima;

 

‎Dalam Pokok Perkara

‎Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;

‎Menyatakan Penggugat Konvensi 1/Tergugat Rekonvensi 1 (Drs. H. Metofani, MM) adalah mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/kaum Dt. Marajo Suku Kutianyia Nagari Tepi Selo berdasarkan surat penunjukan Mamak Kepala Waris kaum Dt. Marajo pasukuan Kutianyia-Tapi Selo;

‎Menyatakan sawah-sawah sengketa Sub. 1, Sub. 2, Sub. 3 serta Sub. 4 berupa tanah tapak rumah Gadang Dt. Marajo yang satu kesatuan dengan tanah perumahan dan tanah pekuburan adalah harta pusaka tinggi kaum Dt. Marajo yang telah dikuasai secara turun temurun, yaitu berupa:

‎Sub. 1 berupa setumpak sawah dengan jumlah piring 6 (enam) piring besar kecil yang dikenal dengan Sawah Tompo, terletak di Jorong Mudiak Lindan Kenagarian Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, diatasnya terdapat bangunan pondok yang dibangun oleh para Tergugat, yang batas-batasnya adalah utara dengan sawah Paduko Molai, selatan dengan sawah Bagindo Kuniang dan selokan kecil/ bandar air sebalik jalan cor, timur dengan selokan kecil/bandar air dan jalan cor, dan barat dengan selokan kecil/bandar air sebaliknya sawah Paduko Molai;

‎Sub. 2 berupa setumpak sawah dengan jumlah piring 1 (satu) piring yang dikenal dengan Sawah Tompo, terletak di Jorong Mudiak Lindan Kenagarian Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, yang batas-batasnya adalah utara dengan sawah Rajo Melayu, selatan dengan sawah Rajo Melayu, timur dengan sawah Panjang Lidah dan Malin Cayo, dan barat dengan sawah Pado Kotik;

‎Sub. 3 berupa setumpak sawah dengan jumlah piring 7 (tujuh) piring besar kecil, terletak di Jorong Kubang Koto Kenagarian Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, yang batas-batasnya adalah utara dengan sawah Pado Kotik/Tergugat, selatan dengan sawah Epi, timur dengan bandar air dan sawah Merantai, dan barat dengan bandar air dan sawah Susiarya Nurti;

‎Sub. 4 berupa sebidang tanah tapak Rumah Gadang kaum Dt. Marajo Pasukuan Kutianyia Tapi Selo yang satu kesatuan dengan tanah perumahan dan tanah pekuburan terletak di Jorong Kota, Kenagarian Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, yang batas-batasnya adalah utara dengan tanah kaum Pado Kotik/Tergugat A, selatan dengan tanah bangunan Rumah Tahfiz dan tanah pekuburan, timur dengan jalan raya Lintau-Payakumbuh, dan barat dengan tanah Pado Kotik;

‎Adalah harta pusaka Tinggi kaum Dt. Marajo pasukuan Kutianyia– Nagari Tapi Selo/kaum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi.

‎Atas putusan PN tersebut, para tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Padang, sesuai dengan nomor perkara Banding ;168/Pdt/2024/PT.PDG, tanggal putusan 2 Oktober 2024, dengan amar putusan bahwa pengadilan tingkat Banding menguatkan putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan tingkat Pertama (PN Batusangkar).

‎Atas putusan Tingkat Banding dalam perkara tersbut masih tetap tidak diterima oleh Pemohon Banding, semula sebagiabTergugat, akhirnya Para Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan akhirnya pada 15 Desember, 2026, Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang memeriksa perkara ini  memutuskan dengan amar putusannya Menolak Pemohon Kasasi Ats permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon.

‎Terhadap putusan lembaga peradilan tersebut, selanjutnya Penggugat dalam perkara ini mengajukan permohonan Eksekusi setelah putusan Incracht (berkekuatan hukum tetap) ke pihak pengadilan Negri Batusangkar.

‎Didampingi Kuasa Hukum para Penggugat (Pemohon Eksekusi) Mailudin,S.Ag dari Kantor Hukum Advokat Indonesia (KHAI), Metofani manyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah berikan dukungan moril maupun material dalam berperkara di lembaga peradilan, ini bertujuan adalah untuk kepastian hukum dikemudian hari, agar tidak menjadi tunggakan hutang untuk anak ponakan dari kaum Datuok Marajo Suku Kutianyier.

‎”Ini tidak lebih dari suatu kepastian hukum, mengingat perkembangan anak dan keponakan turunan Kaum Datuok Marajo Suku Kutianyier” ucap Metofani yang didampingi Kuasa Hukumnya Mailudin,S.Ag.

‎Tanpa hadir dalam agenda Konstatering tersebut, Rabu (15/07), Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar yang diwakili Panitera Pengadilan Negeri Batusangkar Aliludin,SH,MH dan Rombongan dari Panitera dan juru sita, juga proses Konstatering di back up Pengamanan dua  Pleton Polri dari Polres Tanah Datar dibawah Komando AKP.Asrol Hendra,SH,MH  berdasarkan petunjuk dari Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, serta Para Pemohon Konstatering sebelumnya Penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Mailudin,S.Ag.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *