TANAH DATAR, ForumKota.id – Suasana berubah mendadak memanas di sekitar warung lokasi pengerjaan proyek jembatan Manunggal, Jorong Dusun Tuo, Nagari Lima Kaum, kecamatan Lima Kuam (15/07). Di hadapan kerumunan pemuda yang tak terima disalahkan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Camat Beni Oriza, Kepala Polsek Lima Kaum AKP Asril menyampaikan larangan tegas yang memicu perdebatan sengit—pernyataan itu disampaikannya tak lama setelah menerima telepon langsung dari Polda Sumatera Barat.
Dengan nada lantang yang terdengar jelas oleh semua pihak yang berkumpul, AKP Asril menegaskan instruksi yang diterima: “Kapolda melarang keras segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan penertiban lalu lintas seperti ini. Ini dikategorikan pungli karena tidak memiliki kekuatan hukum yang sah,” ucapnya tegas di hadapan Kadis Perhubungan Sofyan Ali Zumara, ST, Camat Beni Oriza, Ketua Pemuda Nagari Muhammad Husen, serta para pemuda jorong dusun tuo yang seharian bertugas mengatur arus kendaraan.
Ia menegaskan aturan ini berlaku mutlak tanpa pandang bulu: “Seluruh wilayah Sumatera Barat akan kami tertibkan, tak terkecuali di sini maupun daerah lainnya. Pokoknya Kapolda sudah menyatakan dengan tegas, hal semacam ini adalah pungutan liar.”
Pernyataan itu langsung berbenturan dengan pandangan pemerintah daerah. Kadis Perhubungan Tanah Datar Sofyan Ali Zumara mengaku sangat terbantu dengan kehadiran pemuda yang secara sukarela turun tangan menjaga kelancaran jalan yang sempit dan rawan macet akibat proyek. Dukungan senada juga disampaikan Camat Beni Oriza yang menilai peran mereka sangat meringankan beban pengaturan di lapangan.
Hati para pemuda pun terasa perih mendengar tuduhan itu. Ketua Pemuda Nagari Limo Kaum, Husen, mewakili kawan-kawannya Pemuda Jorong Dusun tuo angkat bicara dengan nada kecewa: “Kami bertanya, banyak penertiban serupa terjadi di tempat lain—kenapa hanya di nagari kami yang dicap buruk? Padahal rekan-rekan pemuda jorong dilapangan bekerja ikhlas demi ketertiban, dan imbalan yang diterima sangat wajar tanpa paksaan, sebagian untuk kepentingan masjid,itu jelas dan bisa dirincikan dengan real.
Kami sangat kecewa dan sedih, kerja ikhlas 24 jam bahkan sejak bencana tahun 2024 lalu ini justru dicap pungli. Kalau memang ini dicap pungli, silahkan buktikan! serta kenapa tidak sedari dulu ditertibkan dan kami berasumsi apakah pelarangan ini berkaitan dengan hal-hal non teknis yang terjadi dilapangan?”pungkas pemuda mengakhiri.”
Hingga berita ini ditayangkan, media belum berhasil melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Polda Sumatera Barat secara terpisah terkait kebijakan maupun pernyataan yang disampaikan. Tim redaksi akan terus berupaya meminta tanggapan resmi untuk mendapatkan kejelasan utuh dan berimbang terkait kisruh ini. []











