Divonis 2 Tahun Subsider 6 Bulan, Veri Kurniawan Berpesan Getir “Jangan Pulang Kampung, Jangan Bangun Daerah”

banner 636x380

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Siang tadi, Kamis, (30/07) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Padang menjatuhkan Vonis 2 tahun penjara kepada Terdakwa VK Alias Wawan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum.

Vonis 2 tahun tersebut dengan tambahan subsider 6 bulan penjara sebagai ganti pembayaran denda jika denda sebanyak 320 juta  tidak dibayar oleh terdakwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incracht).

banner 636x380

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 4 tahun dari sebelumnya 6 tahun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Datar, karena menurut Tim Jaksa dari Kejari Tanah Datar telah  terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah melalui proses persidangan yang sedemikian rupa, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada PN Padang Sumatera Barat menjatuhkan pidana kepada mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat itu,  Veri Kurniawan yang kerap disapa Wawan, resmi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Usai putusan dibacakan lebih kurang telan waktu nyaris satu jam setengah, kuasa hukum Veri Kurniawan menyampaikan , bahwa ia menilai vonis tersebut masih memberikan celah dan peluang bagi kliennya untuk segera kembali bebas.

“Kami optimis dan melihat jelas putusan ini masih ada ruang, dan besar harapan kami agar Veri Kurniawan dapat segera merasakan kebebasan kembali,” ujarnya menanggapi putusan majelis hakim yang telah dibacakan.

Di tengah suasana pasca persidangan, pesan singkat namun penuh makna-bahkan terasa getir—terucap dari mulut Veri Kurniawan, Terdakwa Veri menyampaikan ucapan keramat sekaligus pesan pemantik warga perantau dan masyarakat lainnya di Tanah Datar, Ia berpesan untuk keluarga dan masyarakat Tanah Datar: “Jangan pulang kampung ke daerah dan jangan bangun daerah.”, ucapnya singkat usai pembacaan vonis.

Veri Kurniawan seolah ingin menyebutkan bahwa Kalimat ini seolah menjadi pantangan pahit, seakan upaya membangun kampung halaman justru berujung pada jeruji besi, menimbulkan pertanyaan tajam di benak masyarakat tentang nasib pengabdian.

Dalam proses hukum ini, tuntutan maupun vonis didasari dugaan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah.

Teka teki terhadap putusan dan ucapan Veri  Kurniawan yang ucapkan kini menjadi sorotan tajam masyarakat Tanah Datar.

Pesan “jangan pulang dan jangan membangun” yang keluar dari mulut terdakwa, di tengah proses hukum yang masih berjalan, menjadi pertanda besar,  bagaimana nasib orang yang ingin mengabdi, dan bagaimana wajah keadilan di bumi Luhak Nan Tuo? Masyarakat kini menanti langkah hukum selanjutnya.

Sementara  itu, Tim Jaksa dari kejaksaan negeri Tanah Datar selaku Penuntut Umum dalam perkara a quo, memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim tersebut, dengan mengatakan, bahwa pihakbya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Saat ditanya wartawan usai sidang, Tim Jaksa menyampaikan, pihaknya pikir-pikir dulu.

” Masih ada waktu selama 7 hari, dan kami menanggapi putusan ini pikir-pikir dulu”, kata salah seorang  perwakilan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanah Datar.***

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *