Divonis 2 Tahun Subsider 6 Bulan, Veri Kurniawan Berpesan Getir “Jangan Pulang Kampung, Jangan Bangun Daerah”

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Keputusan hakim yang memukau sekaligus memancing pertanyaan besar menggema di ruang sidang kamis (30/07) Di Pengadilan Negri Padang. Mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Veri Kurniawan yang kerap disapa Wawan, resmi divonis bersalah dengan hukuman penjara selama dua tahun. Namun hakim menjatuhkan hukuman pengganti (subsider) enam bulan jika ia tidak sanggup menjalani hukuman pokok tersebut, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 KUHP tentang pelaksanaan pidana pengganti.

Keputusan ini disambut harap besar oleh kuasa hukum Veri Kurniawan. Ia menilai vonis tersebut masih memberikan celah dan peluang bagi kliennya untuk segera kembali bebas. “Kami melihat putusan ini masih ada ruang, dan besar harapan kami agar Veri Kurniawan dapat segera merasakan kebebasan kembali,” ujarnya menanggapi putusan majelis hakim yang telah dibacakan.

Di tengah suasana pasca persidangan, pesan singkat namun penuh makna-bahkan terasa getir—terucap dari mulut Veri Kurniawan. Ia berpesan untuk keluarga dan masyarakat Tanah Datar: “Jangan pulang kampung ke daerah dan jangan bangun daerah.” Kalimat ini seolah menjadi pantangan pahit, seakan upaya membangun kampung halaman justru berujung pada jeruji besi, menimbulkan pertanyaan tajam di benak masyarakat tentang nasib pengabdian.

Dalam proses hukum ini, tuntutan maupun vonis didasari dugaan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah.

Hasil Musyawarah Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis dua tahun penjara ditambah denda Tiga Ratus Dua Puluh Juta Subsider Enam Bulan Penjara.Dan Tetap Ditahan.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Tanah Datar. Pesan “jangan pulang dan jangan membangun” yang keluar dari mulut terdakwa, menjadi pertanda besar: bagaimana nasib orang yang ingin mengabdi, dan bagaimana wajah keadilan di bumi Luhak Nan Tuo.***