Lamongan _ Forumkota.id – Surat edaran Panitia Pelaksana Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Kecamatan Ngimbang yang berisi permohonan partisipasi dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai polemik di kalangan penerima surat.
Berdasarkan surat tertanggal 17 Juli 2026 tersebut, panitia meminta partisipasi dana dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan ASN. Besaran yang tercantum antara lain Rp. 200 ribu untuk PNS Golongan IV, Rp. 175 ribu bagi PNS Golongan III dan PPPK Golongan IX, serta Rp. 150 ribu bagi PNS Golongan II dan PPPK Golongan V–VII. Dalam surat itu disebutkan bahwa dana diperuntukkan untuk mendukung rangkaian kegiatan peringatan HUT RI ke-81.
Namun, sejumlah pihak mengaku keberatan dengan mekanisme nominalnya yang surat diterapkan. Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, N (40), menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya rapat atau musyawarah terlebih dahulu dengan para pihak yang diminta memberikan kontribusi.
“Kami merasa seolah-olah langsung menerima surat yang sifatnya wajib iuran tanpa ada pembahasan sebelumnya. Ini terkesan memaksakan kehendak, sepihak, bahkan menurut saya seperti bentuk penjajahan baru. Sumbangan harusnya bersifat sukarela sesuai kemampuan bukan di tentukan langsung seperti itu,” ujar N. Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, apabila dihitung secara keseluruhan, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai angka yang cukup besar.
“Kalau perkiraan guru SD, SMP, SMA sekitar 400 orang. Belum lagi ASN di kecamatan, puskesmas, RSUD, dan dinas lainnya di wilayah Kecamatan Ngimbang ada ratusan lagi jumlahnya. Sementara kegiatan yang kami ketahui sebagaian besar biaya mandiri seperti yaitu karnaval dan gerak jalan serta akhir penutupan biasanya ada bazar. Karnaval dan gerak jalan serta bazar itu juga semua biaya sendiri mandiri pesertanya,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan narasumber lain, A (45). Ia mengaku memperoleh informasi bahwa permintaan kontribusi tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga pemerintah desa dan pihak swasta.
“Informasinya, desa juga dimintai urunan sekitar Rp. 2 juta per desa. Selain itu, dugaan juga ada alokasi dana CSR dari perusahaan-perusahaan di wilayah Kecamatan Ngimbang saat Agustusan ini juga sudah diminta untuk memberikan sumbangsih dengan nominal tertentu seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap A.
Menurut narasumber tersebut, mekanisme penghimpunan dana semacam ini sebaiknya dilakukan secara terbuka, melalui musyawarah, seyogyanya rapat koordinasi dahulu disertai penjelasan mengenai kebutuhan anggaran serta rincian penggunaannya agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan ASN, Pemdes dan Instansi baik daerah sampai pihak swasta.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Panitia PHBN Kecamatan Ngimbang maupun dari pihak Kecamatan Ngimbang terkait dasar penetapan besaran partisipasi, mekanisme penghimpunan dana, penggunaan anggaran.
Sunariyanto – Tim
Editor – Redaksi











