SERGAI –
Jerit tangis dan harapan membumbung dari sebuah rumah di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Seorang ibu dan Istri juga Anak dari Abdul Khair alias Adul (31) kini hanya bisa pasrah sekaligus terus mengetuk pintu langit dan hati nurani manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Adolina,
Sabtu, (19/09/2026).
Sudah hampir dua bulan lamanya, Adul yang menjadi tulang punggung keluarga, mendekam di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai (Sergai) Saat itu Juga Orang Tuanya Meninggal Dunia Diperkirakan memikirkan anaknya.
Ia ditangkap pada 29 Juli 2026 lalu akibat diduga mengambil buah kelapa sawit di areal Afd I Blok 16 B PTPN IV Regional II Adolina, dengan taksiran kerugian yang relatif kecil, yakni sekitar Rp700.000.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Tersangka Nomor: B/DekD/VII/Res.18/2026/Reskrim, Adul dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana. Namun, di balik penegakan hukum normatif tersebut, terselip kisah pilu tentang rakyat kecil yang terhimpit kebutuhan ekonomi demi menyambung hidup sehari-hari.
Berharap Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Keluarga tersangka bukan tanpa usaha Melalui perwakilan awak media, pihak keluarga telah mencoba menjalin komunikasi dengan Manager Kebun Adolina, Dennis Nicovva, pada 29 Agustus 2026 via pesan WhatsApp untuk memohon maaf agar kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, konfirmasi tersebut hanya dijawab singkat oleh sang manajer, “Maaf bang itu bukan ranah saya.”
Secara aturan administratif di lingkungan BUMN, sikap manajer tersebut memang mengikat pada Standard Operating Procedure (SOP) demi menjaga aset negara dari aksi pencurian massal (ninja sawit). Namun, sikap kaku ini justru menjadi tembok tebal yang menyumbat ruang perdamaian.
Di sisi lain, pihak Polres Sergai menyatakan bahwa proses hukum ini terpaksa terus berjalan karena syarat materiil utama dari Restorative Justice, yaitu adanya kesepakatan perdamaian atau pencabutan laporan dari pihak korban (Kebun Adolina), tidak terpenuhi.
Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang telah resmi berlaku, kasus pencurian sawit dengan kerugian di atas Rp500.000 bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, asalkan pelaku baru pertama kali beraksi dan bukan merupakan residivis. sebenarnya sangat layak diselesaikan secara kekeluargaan demi rasa keadilan masyarakat.
Sentilan Hukum: Proporsionalitas dan Rasa Kemanusiaan.
Penahanan selama dua bulan untuk kerugian senilai Rp700.000 dinilai banyak pihak kurang proporsional jika dihitung dari sisi biaya penegakan hukum dan dampak sosial yang harus ditanggung keluarga yang ditinggalkan. Hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami hanya rakyat kecil. Kami tahu apa yang dilakukan salah, tapi kami memohon dengan sangat kebijakan dan pengampunan dari manajemen perkebunan.
Anak,Suami,dan ayah saya adalah tulang punggung satu-satunya di rumah,” ungkap Ketiga anggota keluarga dengan mata berkaca-kaca, kepada awak media, pada hari Jum’at, (18/09/2026).
Kini, keluarga tersangka hanya bisa berharap ada mukjizat dan keterbukaan hati dari para pemangku kebijakan tertinggi di PTPN IV maupun Polres Sergai agar melihat kasus ini tidak sekadar dari teks undang-undang, melainkan dari kacamata hati nurani.
Bahwa tersangka sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari.
Bahwa pihak keluarga siap memohon maaf secara langsung kepada manajemen perusahaan serta mengganti kerugian materil yang dialami pihak perkebunan.











