BATURAJA, OKU – Seorang mantan karyawan Karaoke Royal Joker Baturaja, Yandre alias Kitting, mengaku merasa dirugikan setelah mengundurkan diri dari tempatnya bekerja. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sebuah podcast yang tayang di Global Sumsel TV dan dipandu oleh Beni Bento pada Senin (3/8/2026).
Dalam wawancara tersebut, Yandre menjelaskan bahwa dirinya telah bekerja di Karaoke Royal Joker Baturaja selama kurang lebih lima tahun. Namun, setelah memutuskan mengundurkan diri, ia mengaku hingga kini belum menerima uang service yang menurutnya merupakan hak yang seharusnya diberikan setelah masa kerjanya berakhir.
“Saya sudah lima tahun bekerja. Setelah saya resign, uang service yang seharusnya diserahkan kepada saya sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Yandre dalam podcast tersebut.
Menurut Yandre, ia telah berulang kali berupaya meminta kejelasan kepada pihak manajemen. Ia mengaku sudah menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi pihak terkait secara langsung. Namun, hingga saat ini, jawaban yang diterimanya hanya sebatas informasi bahwa persoalan tersebut masih dalam proses penyelesaian tanpa kepastian mengenai waktu pembayaran.
Yandre menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya bukan semata-mata mengenai besaran nominal uang service, melainkan mengenai kepastian pemenuhan hak yang menurutnya telah menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan setelah ia menyelesaikan masa kerjanya.
“Bukan masalah nominalnya, tetapi ini adalah hak saya. Saya hanya meminta kepastian kapan hak tersebut diberikan,” katanya.
Selain persoalan uang service, Yandre juga mengaku kecewa karena merasa pengabdiannya selama lima tahun tidak mendapat penghargaan yang semestinya. Ia bahkan menyatakan merasa diperlakukan tidak adil dan mengaku mengalami kriminalisasi dalam persoalan yang tengah dihadapinya, meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk dugaan kriminalisasi tersebut.
Karena belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan, Yandre menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian terkait hak-haknya sebagai mantan pekerja. “Saya sudah dikecewakan, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dalam podcast yang dipandu Beni Bento tersebut, Yandre juga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan secara rinci dari pihak perusahaan mengenai hak pesangon maupun hak-hak ketenagakerjaan lainnya selama bekerja. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen maupun pemilik Karaoke Royal Joker Baturaja belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Yandre. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak manajemen atau pemilik Karaoke Royal Joker Baturaja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar pemberitaan tetap memenuhi asas keberimbangan.(Tim)











