
BULA, SERAM BAGIAN TIMUR — Polemik pembangunan revitalisasi SMP Negeri 18 Tamher Warat, Kecamatan Wakate, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), kembali mencuat. Kali ini bukan hanya soal pekerjaan fisik sekolah yang sempat tersendat, tetapi muncul dugaan adanya pihak ketiga yang disebut-sebut bekerja sama dengan pihak sekolah dalam pengadaan material pembangunan.
Dugaan tersebut semakin menjadi sorotan setelah pemilik Toko Gaja Mada di Kota Bula, Haji Alimudin, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp250 juta akibat material bangunan yang telah disuplai untuk kebutuhan revitalisasi sekolah tersebut namun hingga kini belum dibayarkan.
Haji Alimudin saat dikonfirmasi menjelaskan, keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut hanya sebagai supplier atau penyedia material, bukan sebagai pihak yang mengelola pekerjaan maupun anggaran revitalisasi SMP 18 Tamher Warat.
Menurutnya, pada awal pekerjaan terdapat seseorang yang datang ke tokonya dan meminta kerja sama untuk menyediakan berbagai material yang akan digunakan dalam pembangunan revitalisasi sekolah.
Material yang disebut telah disuplai antara lain tripleks sekitar 700 lembar, tegel sekitar 400 karton, baja ringan sekitar 315 lembar, serta sejumlah material lainnya seperti cat, kuas, plafon dan kebutuhan bangunan lainnya.
“Peran saya di sana hanya sebagai supplier. Dari awal sampai sekitar akhir Agustus, barang-barang untuk kebutuhan pembangunan saya distribusikan. Tetapi sampai sekarang ada barang yang belum dibayar,” ujar Haji Alimudin.
Ia menyebut nilai material yang belum dibayarkan tersebut berada di kisaran Rp225 juta lebih hingga sekitar Rp250 juta.
Menurut Haji Alimudin, dirinya mengetahui bahwa pihak yang mengambil barang tersebut memiliki hubungan dengan pelaksanaan pekerjaan revitalisasi SMP 18 Tamher Warat. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pihak ketiga tersebut karena menurutnya pihak sekolah yang mengetahui orang yang disebut bekerja sama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Yang mengetahui pihak ketiga itu kepala sekolah. Saya hanya diminta menyediakan barang. Setelah barang diambil dan digunakan untuk pembangunan, pembayaran tidak kunjung diselesaikan,” katanya.
Haji Alimudin juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta membantu melakukan transfer untuk pembayaran semen dalam rangka kebutuhan pembangunan.
Namun, setelah persoalan tersebut mencuat dan pekerjaan revitalisasi mengalami kendala, hubungan dengan pihak yang mengambil material tersebut disebut terputus.
Sampai sekarang mereka tidak datang lagi untuk menyelesaikan pembayaran. Saya yang menjadi supplier justru ikut dirugikan,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengelolaan anggaran revitalisasi SMP 18 Tamher Warat.
Jika benar terdapat pihak ketiga yang mengatur pengadaan material maupun pekerjaan di luar mekanisme yang seharusnya, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana aliran pembayaran dilakukan, serta kepada siapa anggaran revitalisasi tersebut disalurkan.
Apalagi, menurut pengakuan supplier, terdapat material dalam jumlah besar yang telah digunakan untuk pekerjaan tetapi belum dibayarkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika anggaran revitalisasi telah dicairkan, mengapa masih terdapat kewajiban pembayaran material kepada supplier hingga ratusan juta rupiah?
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab melalui pemeriksaan dokumen, rekening, kontrak, bukti pembelian, faktur, surat pesanan, bukti pembayaran, serta keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Haji Alimudin Siap Diperiksa Polda Maluku
Haji Alimudin menegaskan dirinya siap memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik Polda Maluku terkait persoalan tersebut.
“Saya siap kalau dimintai keterangan. Saya juga dirugikan. Jangan sampai pembangunan yang menggunakan uang negara justru membuat pihak lain menjadi korban,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa kondisi fisik bangunan, tetapi juga menelusuri proses pengadaan material dan aliran uang sejak anggaran revitalisasi dicairkan.
Menurutnya, pihak ketiga yang mengambil material harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban mengenai pembayaran barang yang telah diterima.
“Kalau memang ada pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepala sekolah, harus dijelaskan secara terbuka. Siapa orangnya, bagaimana mekanismenya, dari mana pembayarannya dan ke mana anggarannya,” tegas Haji Alimudin.
Jika Unsurnya Terbukti
Dugaan tersebut perlu dilihat secara serius apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pengaturan pekerjaan atau pengadaan yang melanggar ketentuan, serta kerugian keuangan negara.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur antara lain perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Dalam praktik penanganan perkara korupsi, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri kemungkinan keterlibatan bersama apabila bukti menunjukkan adanya kerja sama dalam perbuatan yang diperiksa. Penerapan pasal tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti dan hasil penyidikan.
Karena itu, dugaan kerugian negara dalam proyek revitalisasi SMP 18 Tamher Warat tidak semestinya hanya dilihat dari kondisi fisik bangunan.
Aliran anggaran, pihak yang menerima pembayaran, pihak yang melakukan pengadaan, material yang masuk, nilai pekerjaan, serta kewajiban kepada supplier juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Polda Maluku Didesak Buka Terang Status Penanganan
Sebelumnya, persoalan revitalisasi SMP 18 Tamher Warat disebut telah menjadi perhatian publik dan dikabarkan telah dilaporkan kepada Polda Maluku.
Namun, hingga kini pihak-pihak yang berkepentingan masih mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan tersebut dan bagaimana status hukumnya.
Polda Maluku didesak tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara.
Aparat diminta memanggil kepala sekolah, pihak ketiga yang disebut terlibat, supplier, serta pihak lain yang mengetahui proses pencairan dan penggunaan anggaran revitalisasi.
Termasuk memeriksa dokumen pertanggungjawaban anggaran, rekening penerima pembayaran, nota dan faktur material, serta kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Sebab, apabila benar terdapat anggaran revitalisasi yang telah dicairkan tetapi masih menyisakan utang material hingga ratusan juta rupiah, maka persoalan tersebut patut mendapatkan penjelasan secara terang.
Jangan sampai uang negara sudah dicairkan, pekerjaan tersendat, supplier menjadi korban, sementara keberadaan dan penggunaan anggaran justru tidak jelas.
Haji Alimudin menegaskan, dirinya tidak meminta lebih dari haknya sebagai supplier, yakni pembayaran atas barang yang telah diserahkan dan digunakan untuk kebutuhan pembangunan.
“Saya hanya ingin semuanya jelas. Kalau barang sudah diambil dan digunakan, tentu harus dibayar. Kalau ada masalah dengan anggaran revitalisasi, aparat penegak hukum harus mengusut sampai terang,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan Polda Maluku.
Jika laporan tersebut benar telah masuk, publik menunggu apakah dugaan keterlibatan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan anggaran, dugaan kerugian negara, serta kerugian supplier sekitar Rp250 juta dapat dibuka secara terang melalui proses hukum.***M. Lausepa.













