Dugaan Pungutan Pasang Meteran Rp1,7 Juta di SBT, Polda Maluku Didesak Periksa Mantan Kepala PLN Bula

Forum Kota0 Dilihat
banner 636x380

 

 

banner 636x380

 

BULA, SERAM BAGIAN TIMUR .MALUKU — Dugaan pungutan dalam pemasangan meteran listrik baru di Desa Tum dan Desa Gusalaut, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menuai sorotan masyarakat.

Masyarakat disebut-sebut diminta membayar sekitar Rp1.700.000 untuk setiap pemasangan meteran listrik baru, termasuk pelanggan dengan daya 900 VA. Persoalan tersebut kini menjadi polemik di tengah masyarakat karena warga mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, masyarakat sebelumnya mengetahui adanya besaran biaya pemasangan baru 900 VA sebesar Rp843.000 sebagaimana pernah dipublikasikan PLN.
Namun, angka tersebut berasal dari ketentuan yang pada saat publikasi PLN masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, sehingga besaran resmi yang berlaku pada saat pemasangan di Desa Tum dan Gusalaut harus diverifikasi berdasarkan ketentuan dan dokumen PLN yang berlaku ketika transaksi dilakukan.

Karena itu, pembayaran sebesar Rp1.700.000 per meteran menjadi penting untuk diperiksa. Apakah jumlah tersebut merupakan biaya resmi PLN yang terdiri dari beberapa komponen, atau terdapat pembayaran lain di luar biaya resmi penyambungan.

Secara regulasi, biaya penyambungan merupakan biaya yang dibayarkan konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya. Ketentuan mengenai biaya dan mekanisme pembayaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartawan berupaya meminta klarifikasi kepada mantan Kepala PT PLN (Persero) Cabang Bula yang menjabat pada saat dugaan pembayaran tersebut terjadi.

Namun, ketika wartawan mendatangi Kantor PLN Bula pada Kamis, 8 Oktober 2026, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan secara langsung.

Melalui petugas keamanan, wartawan mendapat penjelasan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala PLN Bula karena pada hari tersebut masa tugasnya berakhir dan akan menjalani proses serah terima jabatan dengan pejabat baru.

Dengan alasan tersebut, mantan kepala PLN itu belum memberikan penjelasan mengenai dugaan pembayaran Rp1.700.000 untuk pemasangan meteran listrik baru di Desa Tum dan Desa Gusalaut.

Padahal, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab, antara lain: siapa yang menetapkan biaya Rp1.700.000, apakah pembayaran dilakukan melalui kanal resmi PLN, apakah konsumen memperoleh bukti pembayaran resmi, apa saja komponen biaya tersebut, serta apakah seluruh uang yang dibayarkan masuk dalam sistem penerimaan PLN.

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta Polda Maluku tidak hanya melihat besaran uang yang dibayarkan, tetapi menelusuri seluruh mekanisme pemasangan meteran listrik baru di dua desa tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah Rp1.700.000 merupakan biaya resmi berdasarkan permohonan pelanggan atau terdapat pungutan lain yang tidak tercantum dalam dokumen resmi PLN.

Polda Maluku juga didesak memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemasangan, termasuk pihak internal PLN maupun pihak lain yang menerima pembayaran apabila ditemukan adanya aliran uang di luar mekanisme resmi.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar atau pembayaran yang masuk kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi PLN, aparat penegak hukum diminta menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Masyarakat juga meminta mantan Kepala PLN Cabang Bula tetap memberikan klarifikasi meskipun yang bersangkutan telah berpindah tugas.

Sebab, dugaan pembayaran tersebut disebut terjadi ketika dirinya masih menjabat. Perpindahan jabatan tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menjelaskan kebijakan, mekanisme pelayanan, maupun proses administrasi yang berlangsung selama masa kepemimpinannya.

Karena itu, Polda Maluku didesak memeriksa mantan Kepala PT PLN (Persero) Cabang Bula apabila hasil penelusuran awal menemukan adanya indikasi pelanggaran, sekaligus memeriksa pejabat atau petugas lain yang mengetahui proses pemasangan meteran listrik baru di Desa Tum dan Desa Gusalaut.

Pemeriksaan tersebut bukan untuk menyimpulkan seseorang bersalah, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan bukti.
Masyarakat berhak mengetahui secara terang: apakah Rp1.700.000 merupakan biaya resmi pemasangan meteran listrik baru atau terdapat pungutan di luar ketentuan PLN.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala PLN Cabang Bula belum memberikan keterangan langsung kepada wartawan. Pihak PLN juga masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan secara terbuka dasar penetapan biaya pemasangan meteran listrik baru tersebut.*** M. Lausepa.

banner 636x380