Ketika Angka di Atas Kertas Berhadapan dengan Kenyataan di Lapangan
Oleh: Roni Leriang, forumkota.id
“Bangunan boleh berdiri dengan batu dan semen, tetapi kepercayaan masyarakat hanya bisa berdiri di atas kejujuran dan keterbukaan.”
Ada pertanyaan yang tidak boleh dibungkam oleh tembok bangunan. Ada angka yang tidak cukup dijelaskan hanya dengan selembar dokumen. Dan ada penggunaan dana yang, betapapun baik tujuan awalnya, tetap harus berani diuji secara terbuka.Kini, sorotan mengarah pada pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar yang disebut didanai melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai lebih dari Rp600 juta.
Persoalannya bukan semata-mata berapa besar dana yang dikucurkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah nilai dana tersebut benar-benar sebanding dengan pekerjaan fisik yang dihasilkan?
Pertanyaan ini bukan vonis. Bukan pula tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Namun, ketika muncul dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi bangunan, publik memiliki alasan yang sah untuk meminta penjelasan. Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pihak yang bekerja benar. Justru transparansi adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa semuanya telah berjalan sebagaimana mestinya.
Enam ratus juta rupiah bukan angka yang pantas berlalu begitu saja tanpa penjelasan yang terang.Di balik nilai tersebut, semestinya terdapat perencanaan yang terukur, rincian kebutuhan yang jelas, perhitungan biaya yang rasional, serta hasil pekerjaan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Jika masyarakat mempertanyakan kesesuaian antara dana dan kondisi bangunan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pembangunan telah dilaksanakan. Publik memerlukan dokumen yang dapat menerangkan bagaimana angka itu disusun, bagaimana dana digunakan, dan apa saja hasil yang diwujudkan.Sebab, angka anggaran tidak otomatis membuktikan adanya masalah, tetapi angka sebesar itu juga tidak boleh kebal dari pemeriksaan.
Perlu dipahami, penilaian kewajaran biaya pembangunan tidak cukup hanya dengan melihat bangunan dari luar. Luas bangunan, spesifikasi material, pekerjaan fondasi, instalasi, biaya perencanaan, hingga komponen pekerjaan lainnya harus diperhitungkan.Karena itu, jika benar terdapat kesenjangan antara nilai dana dan hasil fisik, jalan terbaik bukan saling melempar dugaan, melainkan melakukan pemeriksaan teknis dan administratif secara objektif.
Persoalan berikutnya menyangkut jalur pengajuan dana CSR.Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mak Lundai, permohonan dana pembangunan gedung MUI tersebut disebut diajukan melalui Islamic Centre, bukan langsung oleh MUI sebagai lembaga yang akan menggunakan gedung tersebut.
Di sinilah pertanyaan kelembagaan perlu dijawab secara terang.Apa dasar pengajuan melalui Islamic Centre? Siapa yang bertindak sebagai pemohon resmi? Siapa penerima atau pengelola dana? Apakah terdapat surat permohonan, persetujuan, kesepakatan, serta dokumen yang menjelaskan hubungan antara pihak pengaju dan pihak penerima manfaat?
Pertanyaan tersebut penting bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas.Jika mekanisme itu memang sesuai ketentuan dan didukung dokumen yang sah, penjelasan terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Namun, apabila terdapat prosedur yang belum jelas, hal tersebut patut ditelusuri dan diperbaiki sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pengelolaan dana, tujuan yang baik harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik pula.Dugaan lain yang berkembang berkaitan dengan survei kelayakan dan penilaian kebutuhan pembangunan sebelum dana CSR disalurkan.
Jika benar proses verifikasi belum dilakukan secara memadai, pertanyaan berikutnya menjadi penting: siapa yang menilai kebutuhan pembangunan, bagaimana perkiraan biaya ditetapkan, dan apakah terdapat pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan?
Namun, semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.Dokumen yang patut dibuka untuk ditelaah antara lain proposal pembangunan, rencana anggaran biaya (RAB), dokumen persetujuan CSR, bukti pencairan, laporan penggunaan dana, serta dokumen pemeriksaan atau serah terima pekerjaan apabila tersedia.
Apabila dokumen tersebut belum cukup menjelaskan persoalan, pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten dapat menjadi langkah yang proporsional.Jangan sampai publik hanya disuguhi angka tanpa rincian, bangunan tanpa penjelasan, dan pertanyaan tanpa jawaban.
Dana Corporate Social Responsibility merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Walaupun mekanisme dan persyaratan penggunaannya dapat berbeda sesuai kebijakan perusahaan serta perjanjian yang berlaku, pelaksanaannya tetap perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Karena itu, perlu dipastikan perusahaan mana yang menyalurkan dana tersebut, apa tujuan yang disepakati, siapa pihak yang menerima manfaat, dan bagaimana laporan realisasinya disusun.
Publik tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hanya karena terdapat perbedaan persepsi terhadap nilai bangunan. Sebaliknya, pihak-pihak terkait juga semestinya tidak menganggap pertanyaan masyarakat sebagai sesuatu yang harus dihindari.Sikap paling bijak adalah membuka ruang klarifikasi, menunjukkan dokumen yang relevan, dan memastikan bahwa setiap rupiah memiliki penjelasan yang masuk akal.
Ada satu hal yang membuat persoalan ini perlu disikapi dengan kehati-hatian lebih besar: gedung yang dipersoalkan berkaitan dengan lembaga keagamaan.MUI bukan sekadar nama pada papan gedung. Ia membawa tanggung jawab moral di tengah masyarakat. Karena itu, kejelasan pengelolaan pembangunan bukan hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyangkut kepercayaan.
Namun, penting ditegaskan bahwa pertanyaan terhadap proses pembangunan tidak boleh berubah menjadi penilaian terhadap seluruh lembaga ataupun pihak tertentu tanpa bukti.Justru dengan keterbukaan, lembaga dapat melindungi nama baiknya dari spekulasi yang berkepanjangan.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tunjukkan dokumennya. Jika nilai pekerjaan memang sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi, jelaskan dasar perhitungannya. Jika terdapat kekurangan administratif atau teknis, sampaikan langkah perbaikannya.Kejujuran tidak akan melemahkan kehormatan. Sebaliknya, keterbukaan dapat menjadi jalan untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan.
Setidaknya ada lima pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak-pihak terkait:
1. Berapa nilai pasti dana CSR yang disalurkan, dan apa rincian penggunaannya?
2. Siapa pemohon, penerima, serta pengelola dana, dan apa dasar hubungan kelembagaan di antara mereka?
3. Bagaimana RAB dan perhitungan biaya disusun, termasuk spesifikasi serta volume pekerjaan?
4. Apakah survei kelayakan, verifikasi, dan pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan, serta siapa pihak yang melaksanakannya?
5. Apakah tersedia laporan realisasi dan dokumen pertanggungjawaban yang dapat diperiksa secara proporsional oleh pihak berwenang?
Lima pertanyaan tersebut bukan tuntutan untuk menghakimi siapa pun. Itu adalah pertanyaan mendasar yang dapat membantu mengakhiri spekulasi dan menghadirkan kejelasan.Pihak perusahaan penyalur CSR, pengelola Islamic Centre, pengurus MUI Tanah Datar, serta pihak pelaksana pembangunan perlu diberi ruang yang adil untuk memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta.
Hingga ada klarifikasi dan pemeriksaan yang memadai, dugaan ketidaksesuaian nilai dana dengan hasil pembangunan tetap harus diperlakukan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir.Pada akhirnya, persoalan gedung MUI Tanah Datar ini bukan semata-mata tentang semen, batu, besi, atau angka ratusan juta rupiah.
Ini adalah persoalan tentang bagaimana amanah dikelola, bagaimana prosedur dijalankan, dan bagaimana kepercayaan masyarakat dijaga.Jika semuanya benar, keterbukaan akan menjadi pembelaan paling kuat. Jika ada kekurangan, pemeriksaan akan menjadi pintu pertama menuju perbaikan.
Masyarakat tidak membutuhkan kegaduhan yang tidak berujung. Masyarakat membutuhkan fakta. Bukan prasangka, melainkan penjelasan. Bukan saling tuding, melainkan pertanggungjawaban yang bisa diuji.Sebab, gedung dapat selesai dibangun dalam hitungan bulan. Namun, kepercayaan masyarakat bisa runtuh hanya karena pertanyaan yang dibiarkan tanpa jawaban.
Dan ketika dana CSR bernilai lebih dari Rp600 juta menjadi sorotan, satu prinsip tidak boleh dilupakan: setiap amanah harus memiliki jejak, setiap pengeluaran harus memiliki dasar, dan setiap pertanyaan yang wajar harus dijawab dengan keterbukaan.
Bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Bukan untuk menghakimi sebelum terbukti. Melainkan demi memastikan bahwa niat baik benar-benar menghasilkan manfaat yang baik pula.Karena pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya berdirinya sebuah gedung, melainkan tegaknya integritas di balik pembangunan itu.













