Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pria Ditangkap dalam Sehari

Berita, Daerah100 Dilihat
banner 636x380

LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ESH (46) dan LAH (26) berhasil diamankan polisi pada Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

banner 636x380

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman serta jajaran penyidik.

Dalam pemaparannya, Wakapolres menjelaskan kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB.

Saat itu, terduga pelaku ESH diduga mengambil sepeda motor Honda Vario warna putih milik korban yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, ESH kemudian meminta bantuan seseorang untuk menjualnya ke wilayah Tanjungbalai. Dari hasil penjualan, ESH disebut menerima uang sebesar Rp1,5 juta.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama berhasil menangkap ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

ESH diamankan di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam sebagai barang bukti.

Kasus Kedua, Motor Dijual ke Penadah

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman memaparkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor lainnya yang terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial LAH (26) diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah terduga pelaku. Saat korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Tak hanya sepeda motor, barang milik saksi berupa telepon genggam dan uang tunai juga dilaporkan hilang dalam kejadian tersebut.

Total kerugian korban dan saksi diperkirakan mencapai Rp9,1 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan berhasil mengamankan LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.

Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AKN yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan kendaraan hasil curian tersebut.

Namun, hingga konferensi pers berlangsung, sepeda motor Honda Vario 125 yang dilaporkan hilang masih dalam pencarian petugas.

Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam. Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polres Labuhanbatu juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Untuk mendapatkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.

 

(Aiman Ambarita)

banner 636x380