– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons gugatan dari delapan forum sekolah swasta terhadap kebijakan rombongan belajar (rombel) yang membatasi jumlah siswa maksimal 50 orang per kelas di sekolah menengah negeri.
Tuntutan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung karena sejumlah sekolah swasta merasa kebijakan tersebut mengurangi minat calon siswa untuk mendaftar ke sekolah mereka.
Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak menyebabkan kerugian signifikan seperti dalam kasus bisnis monopoli.
“Bukan keputusan tata usaha yang menyebabkan kerugian signifikan. Ini terkait pendidikan, bukan bisnis lelang yang membuat pihak lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar menderita akibat kebijakan ini,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, kebijakan jumlah rombongan belajar maksimal 50 siswa per kelas di sekolah menengah atas negeri dibuat agar seluruh anak di Jawa Barat dapat memperoleh akses pendidikan tanpa menghadapi hambatan biaya.
“Maka, saya diperkarakan karena menjalankan kewajiban negara dalam mendidik anak bangsa,” tegasnya.
Dedi menolak pandangan bahwa kebijakannya menghentikan sekolah swasta. Ia menganggap kejadian tersebut lebih tepat disebut sebagai akibat dari persaingan antar-sekolah.
“Jika sekolah menengah atasnya menarik, orang pasti akan tetap bersekolah di sana. Mengapa jumlahnya sampai 50 per kelas? Karena banyak yang tertarik, karena sekolahnya bagus. Minat masyarakat tinggi, bukan karena dipaksa,” kata Dedi.
Ia memberikan contoh sebuah sekolah swasta yang diminati dan tetap penuh meskipun bersaing dengan sekolah negeri. Sebaliknya, banyak sekolah swasta yang kurang kompetitif, menawarkan biaya tinggi tanpa kualitas yang sesuai.
“Masyarakat juga berpikir, mengapa harus membayar mahal jika kualitasnya biasa saja? Yang terbaik (berkualitas) tetap laris, bahkan menjadi incaran para siswa,” katanya.
Bantuan Sekolah Swasta
Dedi juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti BOS dan BPMU.
“Silakan periksa data, dua pertiga anggaran pendidikan dalam APBN justru mengalir ke sekolah swasta. Mereka juga mendapatkan bantuan dalam pembangunan fisik, operasional, dan lainnya. Artinya, posisi mereka sama dalam hal dukungan dari pemerintah,” katanya.
Bahkan, ia mengajak untuk melakukan audit penggunaan dana BPMU di sekolah swasta yang menggugat.
Dedi meragukan logika tuntutan yang menyalahkan kebijakannya terkait penurunan jumlah siswa di sekolah swasta.
“Jika sekolahnya memang selama ini sepi, lalu tiba-tiba ada kebijakan rombel dengan 50 orang, lalu dijadikan alasan? Ini seperti ojek pangkalan menggugat Gojek karena sepi, padahal masalah utamanya terletak pada daya tarik dan kualitas layanan,” sindirnya.
Ia menekankan, bila gugatan diterima, pemerintah daerah dapat mencabut 47.000 siswa tambahan yang diterima di sekolah negeri.
“Misalnya jika gugatan diterima, silakan saja hakim mengeluarkan tambahan 47.000 siswa dari Dapodik, dan apakah mereka bersedia pindah dari sekolah negeri ke swasta? Pasti tidak mau,” ujar Dedi.
Selanjutnya, Dedi juga menyentuh isu komersialisasi pendidikan di sekolah swasta.
“Saya tidak keberatan jika dia menggugat, bahkan meminta BPMU dihapus. Jika berani, saya setuju. Atau kita lakukan audit bersama, apakah bantuan tersebut digunakan sesuai dengan tujuannya atau tidak,” tegasnya.
8 Organisasi Sekolah Swasta Menggugat Dedi Mulyadi
Sebelumnya dilaporkan, delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA secara resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 mengenai Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dengan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri hingga maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan itu diumumkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Perkara ini kini telah terdaftar dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan segera diproses dengan agenda pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
Berikut ini adalah daftar kelompok yang menggugat Dedi Mulyadi:
1. Forum Kepala Sekolah Swasta SMA di Jawa Barat
2. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kabupaten Bandung
3. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kabupaten Cianjur
4. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kota Bogor
5. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kabupaten Garut
6. Majelis Pertimbangan Sekolah Swasta Kota Cirebon
7. Majelis Konsultasi Sekolah Swasta Kabupaten Kuningan
8. Majelis Konsultasi Sekolah Swasta Kota Sukabumi
(Asisten Penulis Editor Regional: Farid Assifa)













