Alumni Bemnus NTT Soroti Transparansi dan Keadilan dalam Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Unkriswina Sumba

Berita, Hukum, NTT2 Dilihat
banner 468x60

FORUMKOTA.ID,KUPANG — Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) wilayah Nusa Tenggara Timur, Martinus Hiwa Wunu, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosen di Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan mahasiswa serta pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan tinggi.

Martinus menilai bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele ataupun diselesaikan secara tertutup tanpa adanya kejelasan hukum. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

banner 525x280

Sebagai aktivis muda yang selama ini aktif menyuarakan isu sosial, keadilan, dan perlindungan hak-hak mahasiswa, Martinus mendesak pihak kampus dan aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, serta transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Pembiaran adalah bentuk keberpihakan pada pelaku. Sudah saatnya kampus menjadi ruang aman, bukan ruang takut bagi mahasiswa,” tegas Martinus Hiwa Wunu.

Ia menegaskan bahwa relasi antara dosen dan mahasiswa merupakan hubungan akademik yang harus dibangun atas dasar etika, penghormatan, dan tanggung jawab moral. Oleh sebab itu, apabila terdapat penyalahgunaan relasi kuasa yang merugikan mahasiswa, maka hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap nilai pendidikan dan kemanusiaan.

Menurut Martinus, setiap mahasiswa memiliki hak untuk memperoleh rasa aman selama menjalani proses pendidikan di perguruan tinggi. Karena itu, seluruh institusi pendidikan harus memiliki komitmen kuat dalam mencegah serta menangani segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi telah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur langkah pencegahan, penanganan, perlindungan korban, hingga pemulihan korban secara menyeluruh.

Martinus menjelaskan bahwa kehadiran UU TPKS merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual sekaligus memastikan adanya proses penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban.

Selain itu, ia juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), menyediakan sistem pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan korban, serta memastikan tidak adanya intimidasi maupun diskriminasi terhadap korban selama proses penanganan berlangsung.

Menurut Martinus, aturan tersebut harus benar-benar dijalankan secara serius oleh seluruh perguruan tinggi, bukan hanya sekadar formalitas administratif semata. Ia menilai bahwa keberadaan Satgas PPKS harus mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi mahasiswa untuk melaporkan setiap dugaan tindakan kekerasan seksual.

“Jangan sampai korban merasa takut untuk berbicara karena khawatir mendapat tekanan, intimidasi, atau diskriminasi. Kampus harus berdiri di garis terdepan dalam melindungi mahasiswa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus memiliki kewajiban untuk menegakkan kode etik akademik dan disiplin institusi secara tegas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

“Apabila terbukti bersalah, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada upaya melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” katanya.

Tak hanya itu, Martinus juga meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum tetap terjaga.

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara hati-hati namun tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap korban.

“Keadilan harus ditegakkan untuk semua pihak. Hukum harus berlaku sama tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun kedekatan dengan kekuasaan,” tambahnya.

Martinus juga mengajak seluruh sivitas akademika, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk ikut mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan secara akuntabel, terbuka, dan benar-benar berpihak pada terciptanya lingkungan pendidikan yang aman.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur, agar lebih memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi tempat lahirnya generasi muda yang cerdas, bermoral, dan bermartabat, bukan justru menjadi ruang yang menghadirkan rasa takut bagi mahasiswa.

“Lawan diam, dukung korban, dan tegakkan keadilan. Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa,” tutup Martinus Hiwa Wunu.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *