Ketua Umum IPMASTIM-Kupang Desak Penanganan Tegas Dugaan Kekerasan Seksual di Unkriswina Sumba

banner 468x60

 

 

banner 525x280

FORUMKOTA.ID, KUPANG–Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Sumba Timur (IPMASTIM) Kupang, Yonas Domu Wulang, menyatakan sikap tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosen di lingkungan Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan perlindungan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Yonas menilai bahwa dugaan tindakan kekerasan seksual di dunia pendidikan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele ataupun diselesaikan secara tertutup tanpa adanya kejelasan hukum. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, serta menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan kemanusiaan bagi seluruh mahasiswa maupun civitas akademika.

“Kampus tidak boleh menjadi tempat yang menakutkan bagi mahasiswa. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, terbuka, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” tegas Yonas kepada media, Kamis (28/5/2026).

Ia mengecam keras apabila benar terjadi penyalahgunaan relasi kuasa oleh oknum tenaga pendidik terhadap mahasiswa. Menurutnya, dosen memiliki tanggung jawab moral dan akademik sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus teladan bagi mahasiswa. Oleh sebab itu, segala tindakan yang mencederai kepercayaan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap etika pendidikan dan nilai kemanusiaan.

Lebih lanjut, Yonas menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki dasar hukum jelas dalam menangani tindak pidana kekerasan seksual. Ia menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan korban, hingga pemulihan korban secara menyeluruh.

Menurutnya, implementasi UU TPKS harus benar-benar dijalankan oleh seluruh lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, agar korban mendapatkan perlindungan yang maksimal dan proses hukum berjalan secara adil.

Selain itu, Yonas juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Regulasi tersebut mengatur kewajiban kampus untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, menjaga kerahasiaan korban, serta memastikan tidak adanya intimidasi maupun diskriminasi terhadap korban selama proses penanganan berlangsung.

Ia meminta pihak Universitas Kristen Wira Wacana Sumba agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus tersebut. Menurutnya, pihak kampus harus menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman serta tidak boleh menutup-nutupi persoalan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka kode etik akademik dan disiplin institusi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada upaya perlindungan terhadap pelaku apabila terbukti bersalah,” ujarnya.

Tak hanya kepada pihak kampus, Yonas juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Sumba Timur, untuk menangani perkara tersebut secara serius, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional demi memberikan rasa keadilan bagi korban.

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual hanya akan memperburuk citra dunia pendidikan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga akademik.

“Pembiaran terhadap pelanggaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Karena itu, proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Yonas juga menekankan pentingnya penerapan prinsip *equality before the law* atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap individu harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan, status sosial, gelar akademik, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

“Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila hukum diperlakukan sama terhadap semua pihak. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh civitas akademika, organisasi mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan secara terbuka, jujur, dan benar-benar berpihak pada perlindungan korban.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi pendidikan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Kristen Wira Wacana Sumba bersama aparat penegak hukum masih melakukan proses pendampingan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus tersebut.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *