Forum Kota | – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengakui bahwa lembaganya sering menerima keluhan akibat keterlambatan dalam menangani laporan dari masyarakat.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Dedi saat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.
Dedi juga mengakui bahwa lambatnya pelayanan terhadap laporan masyarakat berada di bawah ketentuan quick response time yang ditetapkan oleh PBB.
Pengakuan Masyarakat Lebih Percaya Petugas Pemadam Kebakaran
Di dalam RDP tersebut, Dedi menjelaskan berbagai tantangan yang dialami oleh Polri, termasuk di tingkat unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Kecepatan respons standar PBB di bawah 10 menit, namun kami masih berada di atas 10 menit. Ini perlu kami perbaiki,” ujar Dedi di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Kemudian, layanan digital (hotline) 110 juga perlu ditingkatkan dan menyebutkan bahwa masyarakat saat ini lebih mudah melakukan pelaporan ke pemadam kebakaran (damkar).
“Pada saat ini, masyarakat lebih mudah melaporkan berbagai hal ke damkar karena respons cepat dari damkar dan dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat dapat direspons dalam waktu kurang dari 10 menit,” katanya.
Perbaikan pada Pelayanan Publik
Pelayanan publik, menurut Dedi, merupakan hal yang paling mendasar dan menjadi wajah Polri karena dampaknya yang signifikan terhadap masyarakat.
“Jika pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami berada di tingkat Polsek, Polres, dan Polda, jika hal ini dapat diselesaikan, maka 62 persen permasalahan polisi bisa kami selesaikan,” katanya.
Respons Kebiasaan Hedon, Pamer Kekayaan, dan Kesombongan Anggota Polri
Pada kesempatan yang sama, Dedi juga menyampaikan mengenai laporan masyarakat terkait gaya hidup anggota lembaganya.
“Dari perubahan budaya, berdasarkan hasil penelitian yang telah kami lakukan, ini yang diinginkan masyarakat bahwa Polri tidak boleh bersikap hedonistik, pamer. Polri harus benar-benar memandang kondisi masyarakat secara objektif,” katanya.
Dedi juga mengakui masih terdapat sikap arogan dari beberapa anggotanya, sehingga lembaga kini menetapkan aturan yang menjelaskan apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh polisi.
“Kami telah menyusun buku pedoman aturan dan larangan yang menjadi panduan bagi anggota Polri,” tambahnya.
Untuk mencegah tindakan-tindakan yang menyimpang serta terjadinya penyalahgunaan kekuasaan karena masih adanya celah dalam pengawasan.
“Kemudian peningkatan pengawasan internal, hal ini yang disampaikan oleh masyarakat. Mengapa terjadi sikap arogan? Mengapa muncul perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan kekuasaan? Pengawasan kami masih lemah,” kata Dedi.
Oleh karena itu, peningkatan pengawasan harus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Paradigma pengelolaan aksi unjuk rasa pasca-kejadian demonstrasi besar Agustus 2025, Dedi mengatakan ada banyak kelemahan yang perlu segera diperbaiki.
“Perubahan ini harus kami lakukan, dari pola pikir menghadapi massa menjadi melayani massa karena kehadiran massa yang menyampaikan aspirasinya merupakan bentuk demokrasi yang harus kami pertahankan,” tegasnya.
***













