– Dokumen tanah adat seperti girik, letter C, dan petuk D akan tidak berlaku mulai tahun 2026. Beberapa komunitas mungkin masih menyimpan dan memanfaatkan dokumen-dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan lahan.
Baru Saja Terjadi
Forkot | Keadilan Bagi Yang Berhak
- Sebelumnya
- 1
- …
- 398
- 399
- 400
- 401
- 402
- …
- 530
- Berikutnya


































