FORUM KOTA.ID |PATI, JAWA TENGAH __ Penangkapan dua aktivis lingkungan dan HAM, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, yang kini menjalani proses hukum di Semarang, belum membatasi.
Kabar terbaru muncul dari Pati: Aktivis lingkungan lain kembali dipolisikan. Ia adalah Gunretno, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), yang selama ini dikenal gigih menolak aktivitas penambangan di kawasan karst Kendeng.
Gunretno dipanggil ke Polda Jawa Tengah untuk diperiksa pada Kamis (4/12/2025), berdasarkan surat pemanggilan yang beredar luas di media sosial. Ia dilaporkan oleh Didik Setiyo Utomo dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan berizin, sebagaimana tercantum dalam laporan bernomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025.
Adapun, Gunretno membenarkan adanya surat panggilan tersebut dan menegaskan bahwa sejak dulu ia menolak penambangan karena dianggap merusak lingkungan. Di Terima kepada media ini melalui WhatsApp private pada Jumat,5 Desember 2025
Meski demikian, ia menyatakan akan menghadiri pemeriksaan dan tidak gentar menangani pelaporan ini.
Gunretno menduga laporan tersebut merupakan bagian dari upaya membungkam suara masyarakat Kendeng yang menolak kerusakan alam.
Ia menyebut aktivitas penambangan di Pegunungan Kendeng dapat memperparah kerusakan ekosistem dan berpotensi memicu banjir yang berdampak hingga Pati, Kudus, dan Grobogan.Meski menghadapi tekanan, ia memastikan upaya menjaga kelestarian Kendeng tidak akan berhenti.
“Harus terus berjuang agar Kendeng tetap lestari,” ujarnya . *** Dosa














