Forumkota.id| NTB – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Timur secara resmi mengeluarkan surat himbauan penguatan fatwa terkait hukum memanfaatkan dan memperjualbelikan bagian dari hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Selong, (24/5).
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 07/MUI.LOTIM/V/2026 yang ditetapkan pada Ahad, 7 Zulhijjah 1447 Hijriah atau 24 Mei 2026, sebagai respons atas pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait tata kelola hewan kurban.
Dalam keterangan resminya, MUI Lombok Timur menegaskan kembali hasil keputusan Bahtsul Masail dan maklumat yang pernah diterbitkan pada 2022.
MUI menyampaikan tiga poin utama yang wajib menjadi pedoman bagi masyarakat dan panitia kurban.
Pertama, memperjualbelikan bagian apa pun dari hewan kurban hukumnya haram dan tidak sah. Larangan itu mencakup seluruh bagian tubuh hewan, mulai dari kepala, kulit, kaki, ekor hingga jeroan.
Kedua, ketentuan tersebut dikecualikan bagi golongan fakir miskin yang telah menerima bagian kurban secara sah. Penerima kurban dari kalangan fakir miskin diperbolehkan memanfaatkan bagiannya untuk dikonsumsi sendiri maupun dijual kembali apabila membutuhkan biaya.
Ketiga, seluruh bagian hewan kurban tidak diperkenankan dijadikan sebagai upah penjagal maupun biaya operasional panitia pelaksana kurban.
“Biaya operasional dan upah panitia harus dialokasikan dari dana lain di luar tubuh hewan yang dikurbankan,” demikian bunyi keterangan MUI Lombok Timur.
MUI menyebut penguatan fatwa itu didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Al-Hakim, “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.”
Selain hadis, keputusan tersebut juga merujuk pada sejumlah kitab fikih mu’tabar dan fatwa ulama, di antaranya Kifayatul Akhyar, Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Mauhibatu Zil Fadli, Syarah Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, serta fatwa Dar al-Ifta al-Mishriyyah.
MUI Lombok Timur berharap himbauan tersebut dapat dipatuhi dan disebarluaskan oleh seluruh pengurus masjid, panitia kurban dan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan sah sesuai tuntunan syariat Islam.













