FORUMKOTA.ID | Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dadali, Komplek Pemerintah Kabupaten Tegal, Selasa (13/1/2026), dengan mengusung tema “Perencanaan Kuat, Pembangunan Tepat, Penganggaran Mantap, Pelaksanaan Cepat”.
Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H., dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tegal yang telah berhasil merampungkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2026 tepat waktu.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal yang telah bekerja keras sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan, salah satunya akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Meski demikian, struktur belanja pegawai tetap terjaga dan APBD Kabupaten Tegal masih mampu mengakomodasi berbagai program serta kegiatan prioritas yang selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Ia juga menekankan pentingnya publikasi yang maksimal terhadap seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah, agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus merasakan secara langsung manfaat pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nurraharjo, S.E., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah menerbitkan DPA SKPD Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 31 Desember 2025.
Dengan diterbitkannya DPA tersebut, seluruh Kepala SKPD diharapkan dapat segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan kebijakan dan arahan Bupati Tegal.
“DPA ini menjadi dasar bagi SKPD untuk segera bergerak dan merealisasikan program serta kegiatan pembangunan Tahun 2026,” jelasnya.
Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bangun juga memaparkan bahwa belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp325 miliar sebagai dampak kebijakan efisiensi anggaran. Beberapa pos belanja yang mengalami penurunan meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja perjalanan dinas termasuk uang harian. Sebaliknya, belanja hibah mengalami peningkatan karena menyasar langsung kepada masyarakat.
Selain itu, belanja modal untuk program-program prioritas tetap diamankan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan melalui program “Sehari Lapor Sehari Alus”, yakni setiap laporan kerusakan jalan akan segera ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Secara keseluruhan, APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026 mencakup 48 SKPD dengan 51 unit SKPD, 268 program, 505 kegiatan, dan 621 subkegiatan sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Adapun perangkat daerah dengan penyerapan anggaran terbesar yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar 34,21 persen, disusul BPKAD sebesar 19,8 persen, RSUD dr. Soeselo sebesar 8,24 persen, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebesar 7,4 persen, serta Dinas Kesehatan sebesar 6 persen.
Dengan penyerahan DPA ini, Pemerintah Kabupaten Tegal optimistis pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.***













