SURABAYA, – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terkait dugaan sengketa waris rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Kramat Gantung Nomor 93, Surabaya, pada Kamis (14/7/2025).
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Cak Ji menerima laporan dari seorang warga, Ratna Sa’adah, yang menyatakan bahwa rumah kakek neneknya telah ditempati oleh penyewa selama 75 tahun tanpa pernah membayar.
“Saya memiliki surat jual beli sejak nenek moyang saya pada tahun 1917, tetapi belum ada sertifikatnya. Sementara pihak lain tidak memiliki surat apa pun,” ujar Ratna di Rumah Aspirasi Armuji, Selasa (22/7/2025).
Ia menceritakan tidak mampu mengurus sertifikat rumah karena diperlukan surat pembagian harta warisan bersama saudaranya yang berjumlah 500 orang.
“Saya sudah mengunjungi kelurahan, tetapi mereka mengatakan harus ada sertifikat. Nah, saya tidak bisa mengurusnya karena diperlukan surat warisan, sedangkan saudara saya jumlahnya 500 orang,” katanya.
Merespons laporan tersebut, Cak Ji segera pergi ke lokasi untuk bertemu dengan Ratna sebagai pelapor bersama penyewa ruko, Farhan, yang didampingi oleh lurah dan camat setempat.
Ratna mengakui bahwa kepemilikan ruko tersebut pernah diajukan gugatan oleh saudaranya dengan nama Qirom dan berhasil menang hingga tingkat kasasi.
Namun, Farhan menyampaikan bahwa putusan pengadilan belum mencapai tahap inkrah karena Qirom telah meninggal lebih dulu.
“Memang sudah diajukan kasasi, tetapi belum (sampai inkracht). Jika memang sudah inkracht, mengapa tidak dilakukan langkah-langkah berikutnya?,” kata Farhan.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat dua kepemilikan bangunan tersebut, salah satunya tercatat di kelurahan dengan surat letter C yang atas nama Haji Mansyur bin Hajijen.
“Maka kita membelinya dari Haji Mansyur bin Hajijen, bukan dari pihak pak Qirom karena yang terdaftar di petok D-nya bukan atas nama pak Qirom,” jelasnya.
Menurutnya, Qirom pernah berusaha mengajukan sertifikat tanah tersebut, namun ditolak oleh pihak kelurahan.
“Nah ini pak, pernah ingin disertifikatkan (tanah ini) oleh pak Qirom tetapi gagal karena pak Qirom bukan pewaris,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah mengetahui posisi Ratna sebagai saudara Qirom karena namanya tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
“Ibu ini tidak terdaftar dalam gugatannya bersama Pak Qirom, jadi saya tidak mengakui kehadiran ibu ini, Pak,” tegasnya.
Meskipun Ratna tidak memiliki bukti fisik dari putusan pengadilan, maka belum ada bukti nyata yang dapat disajikan.
“Kita sudah menang, hanya saja saya lupa membawa bukti fisiknya,” kata Ratna.
Akhirnya, Cak Ji memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan dan akan dilanjutkan pada pemanggilan berikutnya dengan masing-masing pihak membawa bukti keuangan.
“Baiklah nanti kita ajak lagi ke rumah saya, jangan lupa bawa buktinya ya Bu,” ujar Cak Ji.











